KONTEKS.CO.ID - Dugaan klaim fiktif Jaminan Kecelakaan kerja (JKK) BPJS Ketenagakerjaan wilayah Jakarta periode 2014-2024 berhasil dibongkar Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jakarta.
Dalam kasus ini, telah ditetapkan seorang perempuan sebagai tersangka.
Hal itu dikonfirmasi Asintel Kejati Jakarta Hutamrin. Sosok perempuan tersebut berinisial RAS.
Baca Juga: Dokumen Pertemuan Forum Lirboyo yang Desak Gus Yahya Mundur Bocor, Ini Respons PBNU
"Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah menetapkan saudari RAS sebagai tersangka," kata Hutamrin dalam keterangan tertulis, mengutip Minggu, 21 Desember 2025.
Menurut Hutamrin, RAS memperdaya karyawan perusahaan dengan menggunakan identitasnya untuk pencairan BPJS sebesar 10 persen.
RAS juga meminjam identitas karyawan tersebut berupa KTP, kartu BPJD hingga rekening dengan iming-iming pemberian fee sebesar Rp1-2 juta.
Kemudian untuk memuluskan aksinya, RAS bekerja sama dengan oknum karyawan BPJS di wilayah Jakarta.
"Bahwa RAS memalsukan dokumen-dokumen kelengkapan pengajuan klaim JKK yaitu, Surat Keterangan Kepolisian, surat perusahaan, surat rumah sakit, formulir pengajuan JKK (tahap 1 dan 2)," jelasnya.
Baca Juga: Kasi Datun Kejari HSU Tri Taruna Fariadi Tabrak Petugas KPK, Jadi Tersangka dan DPO
Namun, Hutamrin tak menjelaskan siapa sosok RAS ini. Dia hanya memastikan bukan bagian atau karyawan BPJS.
"Dia (RAS) di luar daripada BPJS. Tapi dia bekerja sama dengan oknum BPJS untuk membuat ataupun mengajukan klaim fiktif terhadap BPJS tersebut," katanya.
Berdasarkan perhitungan sementara, tindakan RAS disebut telah menyebabkan negara mengalami kerugian sebesar Rp21 miliar.
Penyidik Kejati pun menjerat RAS dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1) UU Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.