KONTEKS.CO.ID - Pemerintah mencatat penurunan signifikan transaksi judi online (judol) sepanjang 2025.
Data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menunjukkan perputaran dana judol turun hingga 57 persen, dari Rp359,8 triliun pada 2024 menjadi sekitar Rp155 triliun hingga kuartal III-2025.
Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menyebut capaian ini sebagai bukti nyata keseriusan negara melindungi masyarakat dari dampak sosial dan ekonomi judi online.
Namun, di media sosial, narasi tersebut mendapat respons berbeda dari warganet.
Sejumlah netizen justru mengaitkan penurunan transaksi judol dengan ketegangan militer di kawasan Thailand–Kamboja, termasuk kabar pengeboman di dua kota yang dikenal sebagai pusat judi lintas negara.
“Judol turun bukan karena diblokir, tapi karena markasnya kena bom,” tulis salah satu pengguna X.
Netizen lain berkomentar, “Server-server di kawasan itu lumpuh, makanya transaksi ikut ambruk.”
Baca Juga: Polri Rombak Besar-Besaran: Kapolres Jakpus dan Jaksel Diganti, Total 1.086 Personel Dimutasi
Pemerintah Tegaskan: Ini Hasil Kerja Terukur
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menegaskan bahwa penurunan tersebut merupakan hasil langsung dari kebijakan pemerintah yang konsisten dan terukur.
“Ini adalah capaian kolektif pemerintah dan masyarakat. Negara hadir secara serius untuk melindungi warga, terutama kelompok rentan, dari jeratan judi online,” ujar Meutya di Jakarta, Rabu 17 Desember 2025.
Ia menekankan bahwa data PPATK menjadi indikator kredibel atas efektivitas kebijakan pemutusan akses, pengawasan digital, hingga penegakan hukum.
“Data PPATK menunjukkan bahwa kebijakan pengawasan, pemblokiran, dan penindakan berjalan efektif,” tegasnya.