nasional

Pemerintah Beri Izin Warga Manfaatkan Kayu Banjir di Sumatra, Ini Syaratnya

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:45 WIB
Tumpukan kayu pascabanjir menerjang wilayah Sumut. (KONTEKS.CO.ID/Dok LBH Medan)

KONTEKS.CO.ID - Pemerintah membuka peluang bagi masyarakat memanfaatkan kayu gelondongan yang terbawa banjir di sejumlah wilayah Sumatra.

Bencana banjir di Sumatra Utara, Sumatra Barat, dan Aceh diketahui membawa material kayu berukuran besar.

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menegaskan pemanfaatan kayu tersebut diperbolehkan, tetapi harus dilakukan melalui koordinasi dengan pemerintah setempat.

Baca Juga: Stok Aman, Pemerintah Putuskan Stop Impor Beras 2026

“Jadi kalau masyarakat ingin memanfaatkan tentunya dikoordinasikan. Koordinasi dengan pemerintahan terkait di setiap jenjangnya,” ujarnya, Jumat kemarin.

Ia menjelaskan, pemerintah melalui Kementerian Kehutanan telah menerbitkan regulasi berupa Surat Edaran (SE) terkait pemanfaatan kayu gelondongan yang berasal dari material banjir bandang dan longsor.

Surat edaran tersebut telah disampaikan kepada pemerintah daerah, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.

Baca Juga: Penggerebekan di Shah Alam, Dua WNI Korban Perdagangan Manusia Berhasil Diselamatkan

“Surat yang ditujukan kepada seluruh pemerintah provinsi maupun pemerintah kabupaten/kota, berkenaan dengan pemanfaatan kayu-kayu,” kata Prasetyo.

Pemanfaatan kayu dimaksudkan untuk mendukung proses rehabilitasi dan rekonstruksi, termasuk pembangunan hunian sementara (huntara) serta hunian tetap (huntap) bagi warga terdampak bencana.

Prasetyo memastikan kebijakan tersebut telah disosialisasikan kepada pemerintah daerah.

Baca Juga: Setelah 130 Tahun, Fosil 'Java Man' Akhirnya Pulang ke Indonesia, Ini Perincian Bagian Tubuhnya

“Jadi, sudah diatur regulasinya. Sudah disampaikan kepada pemerintah provinsi maupun pemerintah/kota,” ujarnya.***

Tags

Terkini