KONTEKS.CO.ID – Di balik mahalnya harga emas Antam, ternyata PT Aneka Tambang (Persero) Tbk. mempunyai tagihan jumbo PLN.
Tagihan jumbo itu terungkap dalam audit yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Audit menemukan fakta PT PLN (Persero) hingga kini belum menerima pendapatan minimal Rp719,90 miliar terkait biaya relokasi pembangkit listrik dan penggantian komponen C PT Aneka Tambang (Persero) Tbk.
“Ini akibat ketidakpastian jadwal pelaksanaan proyek smelter feronikel Halmahera Timur,” tulis laporan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I Tahun 2025, seperti dikutip oleh jaringan Promedia Harianhaluan.com, pada Jumat 19 Desember 2025.
Baca Juga: MAKI: Hantam Korupsi, Kejagung Jangan Keras ke Luar Tapi Lembek ke Dalam!
BPK menyatakan, macetnya tagihan ini berdampak terhadap kemampuan PLN dalam membiayai operasional perusahaan. Sebab dana ini semestinya dimanfaatkan untuk menutup biaya relokasi dan preservasi pembangkit listrik.
Lebih lanjut disampaikan dalam laporan itu, ketidakpastian jangka waktu pembangunan smelter feronikel di Halmahera Timur menyebabkan tagihan biaya relokasi pembangkit dan penggantian komponen C belum dapat diselesaikan.
Akibatnya, penerimaan biaya relokasi dan biaya preservasi dengan nilai minimal Rp719,90 miliar tidak dapat segera diterima oleh PLN.
Dengan adanya temuan ini, BPK merekomendasikan agar Direksi PT PLN (Persero) segera berkoordinasi dengan Direksi PT Aneka Tambang Tbk (ANTAM) dalam penyelesaian kewajiban pembayaran terkait biaya relokasi pembangkit listrik dan penggantian komponen.
Hingga berita ini tersusun, redaksi Konteks masih belum menerima keterangan dari pihak PLN maupun Antam. ***