nasional

Ini Alasan KPK Segel Rumah Kajari Kabupaten Bekasi Saat OTT Bupati Ade Kuswara Kunang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:11 WIB
Sarjan, Ade Kuswara Kunang, dan HM Kunang tersangka suap ijon proyek (KPK)

"KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama, yakni sejak 20 Desember 2025-8 Januari 2026," ujar Asep.

KPK menyangka Ade Kuswara Kunang dan HM Kunang melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Sedangkan Sarjan disangka melangar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.***

Halaman:

Tags

Terkini