nasional

Polri Disebut Tak Akan Lagi Kirim Polisi Aktif ke Kementerian-Lembaga Usai Putusan MK  

Kamis, 18 Desember 2025 | 16:24 WIB
Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri, Jimly Asshiddiqie sebut Polri tak akan tugaskan lagi polisi aktif ke kementarian-lembaga usai putusan MK (Foto: dok. Polri)

Dia mengatakan, Perpol tersebut merupakan bentuk penghormatan Polri terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025.

Putusan MK diketahui memutuskan, anggota Polri harus mengundurkan diri atau mengajukan pensiun dari dinas kepolisian jika akan menduduki jabatan sipil.

Usai putusan MK itu, Polri melakukan konsultasi dengan kementerian/lembaga sebelum terbitnya Perpol 10/2025.

"Jadi Perpol yang dibuat oleh Polri, tentunya dilakukan dalam rangka menghormati dan menindaklanjuti putusan MK," kata Sigit.***

 

Halaman:

Tags

Terkini