Dia mengatakan, Perpol tersebut merupakan bentuk penghormatan Polri terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025.
Putusan MK diketahui memutuskan, anggota Polri harus mengundurkan diri atau mengajukan pensiun dari dinas kepolisian jika akan menduduki jabatan sipil.
Usai putusan MK itu, Polri melakukan konsultasi dengan kementerian/lembaga sebelum terbitnya Perpol 10/2025.
"Jadi Perpol yang dibuat oleh Polri, tentunya dilakukan dalam rangka menghormati dan menindaklanjuti putusan MK," kata Sigit.***