nasional

Kejagung Lelang Aset Anang Diantoko Rp1,7 Miliar Bakal Dibagikan Kepada Member Korban Investasi Bodong Evotrade

Kamis, 18 Desember 2025 | 09:45 WIB
Salah satu tanah dan rumah terpidana Anang Diantoko berhasil dilelang Kejagung terkait investasi bodong Evotrade. (KONTEKS.CO.ID/Dok Kejagung)

KONTEKS.CO.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) berhasil melelang dua aset milik terpidana Anang Diantoko senilai Rp1.768.303.000 (Rp1,7 miliar) terkait perkara investasi bodong Evotrade.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna di Jakarta, Kamis, 18 Desember 2025, menyampaikan, aset milik Anang Diantoko tersebut berupa dua bidang tanah dan bangunan.

Pelelangan dilakukan Tim Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan RI dengan dukungan Tim Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB) Kejaksaan Negeri Kota Malang.

Baca Juga: China Perketat Aturan Gagang Pintu Kendaraan Listrik

"Lelang dilakukan pada Selasa, 16 Desember 2025 melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Kota Malang," ujarnya.

Adapun objek lelang yang berhasil laku terjual berupa satu bidang tanah dan bangunan rumah dengan LT/LB: 196/154 m2 sesuai SHM No. 9571 terletak di Perumahan Green Orchid Residence, Cluster Esmeralda Vanda B–37, Kelurahan Tunggulwulung, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, Jawa Timur (Jatim) senilai Rp1.383.921.600.

Sedangkan satu aset lainnya adalah satu bidang tanah dan bangunan rumah dengan LT/LB: 72/50 m2 sesuai SHM No. 4276  terletak di Perumahan Green Tombro Residence II No.8, Kelurahan Tasikmadu, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, laku terjual Rp384.381.400.

Baca Juga: BNPB Imbau Masyarakat Waspada Potensi Cuaca Ekstrem Hujan Lebat dan Angin Kencang di Sejumlah Wilayah

"Jumlah total penjualan lelang dari kedua aset tersebut yakni sebesar Rp1.768.303.000," katanya.

Hasil lelang tersebut nantinya akan dibagikan kepada para member Evotrade secara proporsional melalui perwakilan yang sah berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi Surabaya Nomor 102/PID.SUS/2023/PT.SBY tanggal 28 Februari 2023.

Pelaksanaan lelang dilakukan melalui mekanisme penawaran secara tertulis tanpa kehadiran peserta (closed bidding) dengan menggunakan media surat elektronik melalui aplikasi e-Auction (open bidding).

Baca Juga: SEA Games 2025: Tokyogurl, Ghost Coaching, dan Aib Nasional Arena of Valor Esports Thailand

"Diakses melalui laman https://lelang.go.id, untuk percepatan penyelesaian barang rampasan negara guna mengoptimalkan penerimaan negara," ujarnya.

Ia menjelaskan, pelelangan kedua aset tersebut dilaksanakan berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi Surabaya Nomor 102/PID.SUS/2023/PT.SBY tanggal 28 Februari 2023 atas nama terpidana Anang Diantoko.

Halaman:

Tags

Terkini