• Senin, 22 Desember 2025

Kejagung Lelang Aset Anang Diantoko Rp1,7 Miliar Bakal Dibagikan Kepada Member Korban Investasi Bodong Evotrade

Photo Author
- Kamis, 18 Desember 2025 | 09:45 WIB
Salah satu tanah dan rumah terpidana Anang Diantoko berhasil dilelang Kejagung terkait investasi bodong Evotrade. (KONTEKS.CO.ID/Dok Kejagung)
Salah satu tanah dan rumah terpidana Anang Diantoko berhasil dilelang Kejagung terkait investasi bodong Evotrade. (KONTEKS.CO.ID/Dok Kejagung)

"Putusan telah mempunyai kekuatan hukum tetap," katanya.

Amar putusannya, antara lain menyatakan terdapat barang bukti yang dirampas untuk dilelang kemudian hasilnya dibagi kepada para member Evotrade secara proporsional melalui perwakilan yang sah.

"Apabila terdapat lebih untuk dirampas negara," katanya.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Setiawan Konteks

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X