"Putusan telah mempunyai kekuatan hukum tetap," katanya.
Amar putusannya, antara lain menyatakan terdapat barang bukti yang dirampas untuk dilelang kemudian hasilnya dibagi kepada para member Evotrade secara proporsional melalui perwakilan yang sah.
"Apabila terdapat lebih untuk dirampas negara," katanya.***
Artikel Terkait
Kerugian Investasi Bodong Capai Rp123,5 Triliun
Doni Salmanan Divonis 4 Tahun Penjara, Sebar Hoax Investasi Bodong
Fakta Baru Investasi Bodong Robot Trading ATG Wahyu Kenzo, Ternyata
OJK Beri Tips Hindari Modus Investasi Bodong pada 17 Nasabah Bank BTN
Pakai Nama Morgan, Modus Licik Investasi Bodong Berhasil Tipu Banyak Korban!