KONTEKS.CO.ID - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas Pasti) berhasil membongkar sindikat investasi ilegal bernama Morgan Asset Group yang merugikan masyarakat hingga Rp18 miliar.
Informasi ini disampaikan oleh Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner Bulanan OJK April 2025, Jumat, 9 Mei 2025.
“Korban dari investasi bodong Morgan Asset Group sudah banyak, dan kerugian mencapai Rp 18 miliar. Penindakan dilakukan bersama kepolisian,” ujar Friderica, yang akrab disapa Kiki.
Kiki menjelaskan sindikat tersebut melakukan impersonifikasi atau menyamar sebagai lembaga investasi legal.
Modus semacam ini kerap menjebak masyarakat, terutama mereka yang tergoda iming-iming keuntungan besar dalam waktu singkat.
“Kurangnya pemahaman dan dorongan psikologis seperti ingin cepat untung membuat masyarakat mudah terjerat. Ini jadi pekerjaan rumah kita bersama,” ujarnya.
Baca Juga: Mantap Nih Kopi Kamu, Coffee Shop Pertama di Jakarta, Baristanya Penyandang Down Syndrome
Menurut Kiki, OJK terus menindak praktik ilegal seperti ini melalui pemblokiran situs dan aplikasi, serta pelaporan ke aparat penegak hukum.
Satgas Pasti juga aktif membongkar entitas yang melakukan impersonifikasi atau pencatutan nama lembaga resmi.
Masyarakat diimbau untuk selalu memverifikasi legalitas penawaran investasi dan tidak tergiur dengan imbal hasil yang tidak masuk akal.
Baca Juga: Kepala BGN Sebut Kasus Keracunan MBG dari SPPG Berpengalaman, Ungkap Rencana ke Depan
Nama Morgan sendiri identik dengan JP Morgan, yakni pemimpin global pada layanan keuangan. Mereka menawarkan solusi bagi perusahaan, pemerintah, dan lembaga terpenting di dunia di lebih dari 100 negara.
***
Artikel Terkait
Multifinance Melambat, OJK Catat Tren Perlambatan Piutang 8 Bulan
Ini Aturan Pinjol 2025 dari OJK: Kontak Darurat Bukan Buat Tagih Utang
Izin Dicabut, Keberadaan PT Indo Mitra Sekuritas Jadi Misteri yang Tak Bisa Dipecahkan OJK
Resmi Dicabut! Pinjol Legal Ini Kena Sanksi OJK, Ini Daftar 96 Fintech Aman Per Mei 2025
OJK Sambut Usulan Bitcoin Jadi Cadangan Strategis Danantara, Tapi Ingatkan Bahaya Jika Gegabah!