nasional

Pasca Untung Budiharto Jadi Dirut Antam, Rekam Jejak Tim Mawar dan Kasus Penculikan Aktivis 1998 Kembali Disorot Publik

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:23 WIB
Untung Budiharto resmi menjabat Dirut Antam usai RUPSLB. (X @KodamJayakarta)

Ia sempat menduduki sejumlah posisi strategis, mulai dari Wakil Asisten Operasi KSAD, Pangdam XVIII/Kasuari, hingga Pangdam Jaya.

Di luar militer, Untung juga menjabat Komisaris PT Transportasi Jakarta sejak 2023 dan Komisaris Utama TransJakarta sejak Juni 2025.

Baca Juga: Dakwaan Jaksa Bongkar Alasan Nadiem Copot Dua Pejabat Kemendikbudristek di Proyek Chromebook

Peran Tim Mawar dalam Penculikan Aktivis 1998

Berdasarkan berbagai sumber, Tim Mawar dibentuk pada Juli 1997 oleh Mayor Infanteri Bambang Kristiono.

Tim ini berada di bawah Komando Pasukan Khusus TNI AD dan beranggotakan 11 personel.

Selain Bambang sebagai komandan, anggota lainnya terdiri atas Kapten Infanteri F.S. Mustajab, Nugroho Sulistiobudi, Julius Stefanus, Untung Budiharto, Dadang Hindrayudha, Joko Budi Utomo, Fauka Nurfarid, serta Serka Sunaryo, Serka Sigit Sugianto, dan Sertu Sukadi.

Baca Juga: Siap Begadang! Ini Jadwal dan Jam Tayang BWF World Tour Finals 2025, Wakil Indonesia Diuji Lawan Top Dunia

Target operasi Tim Mawar adalah memburu dan menangkap aktivis yang dinilai radikal dan dianggap berseberangan dengan kepentingan Orde Baru.

Dalam operasi tersebut, tercatat sebanyak 22 aktivis diculik. Dari jumlah itu, sembilan orang kembali dalam keadaan hidup, sementara 13 lainnya dinyatakan hilang hingga kini.

Sembilan aktivis yang kembali adalah Andi Arief, Nezar Patria, Pius Lustrilanang, Desmond J. Mahesa, Haryanto Taslam, Rahardjo Waluyo Jati, Mugiyanto, Faisol Riza, dan Aan Rusdianto.

Adapun 13 aktivis yang belum diketahui nasibnya antara lain Wiji Thukul, Petrus Bima Anugrah, Suyat, Yani Afri, Herman Hendrawan, Dedi Hamdun, Sony, Noval Alkatiri, Ismail, Ucok Siahaan alias Ucok Munandar, Yadin Muhidin, Hendra Hambali, serta Abdun Nasser.

Baca Juga: Dominasi Garuda Berlanjut, Ini Daftar Peraih Medali Bulu Tangkis SEA Games 2025

Kasus penculikan ini kemudian disidangkan di Mahkamah Militer. Mahkamah Militer Tinggi II-08 Jakarta menjatuhkan hukuman 22 bulan penjara kepada Bambang Kristiono dan memecatnya dari TNI.

Pengadilan juga memvonis Multhazar selaku wakil komandan, Nugroho Sulistiobudi, Julius Stefanus, dan Untung Budiharto masing-masing 20 bulan penjara, disertai pemecatan dari dinas militer.

Sementara itu, Komandan Grup 4 Sandi Yudha Kopassus, Chairawan Kadarsyah Nusyirwan, turut dicopot dari jabatannya karena dinilai bertanggung jawab atas operasi Tim Mawar.

Halaman:

Tags

Terkini