Baca Juga: Biar Nggak Cuma Basa-Basi, Ini Tips Kirim Ucapan Natal dan Tahun Baru yang Tulus dan Berkesan
Kini, Sri, Mulyatsyah, Nadiem Makarim, serta mantan konsultan teknologi Kemendikbudristek Ibrahim Arief berstatus terdakwa. Jaksa menaksir kerugian negara mencapai Rp2,1 triliun.
Sementara itu, satu tersangka lain, Jurist Tan, masih berstatus buron. Nadiem sendiri belum hadir dalam sidang perdana dan dijadwalkan mengikuti persidangan pekan depan karena alasan kesehatan.***