KONTEKS.CO.ID - Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa 25 pihak termasuk Nadiem Makarim memperkaya diri dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek tahun 2019-2022.
Dalam dakwaan, JPU menyebut jika Nadiem memperkaya diri senilai Rp809,5 miliar dalam kasus tersebut.
Hal itu diungkapkan JPU saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa 16 Desember 2025.
Baca Juga: RUPSLB Bank Mandiri Picu Tanda Tanya Soal Kredit Jumbo ke PT JMN
"Memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu, terdakwa Nadiem Anwar Makarim sebesar Rp809,5 miliar,” kata JPU.
Nadiem juga disebut telah menyalahgunakan wewenangnya untuk mengarahkan spesifikasi pengadaan hingga membuat Google satu-satunya penguasa ekosistem pendidikan di Indonesia.
"Bahwa terdakwa Nadiem Anwar Makarim yang telah menyalahgunakan dengan mengarahkan spesifikasi laptop Chromebook menggunakan Chrome Device Management (CDM)/Chrome Education Upgrade menjadikan Google satu-satunya yang menguasai ekosistem pendidikan di Indonesia,” tutur JPU.
Adapun, Nadiem disebut menerima keuntungan pribadi yang berasal dari investasi Google ke PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (AKAB) melalui PT Gojek Indonesia.
"Adapun sumber uang PT AKAB sebagian besar (merupakan) total investasi Google ke PT AKAB sebesar 786.999.428 dollar Amerika Serikat," kata JPU.
"Hal tersebut dapat dilihat dari kekayaan terdakwa Nadiem Anwar Makarim yang tercatat dalam LHKPN pada tahun 2022 perolehan harta jenis surat berharga sebesar Rp5.590.317.273.184,” imbuh JPU.
Rincian pemasukan investasi Google ke perusahaan Nadiem saat pengadaan berlangsung. Misalnya, pada Maret 2020, Nadiem mengarahkan agar Google Workspace for Education melalui Google Workspace dapat digunakan di Kemendikbud RI.
Nadiem menyampaikan arahan itu dalam grup WhatsApp bernama 'Merdeka Platform yang berisi tim dari Govtech atau Warung Teknologi.