nasional

Nadiem Makarim Dirawat di RS, Tak Hadiri Sidang Kasus Laptop Chromebook

Selasa, 16 Desember 2025 | 11:00 WIB
Nadiem Makarim dirawat di RS, terpaksa tak hadir dalam sidang kasus korupsi laptop chromebook (Istimewa)

Lalu, Direktur Sekolah Dasar pada Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah pada tahun 2020-2021 sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) di Lingkungan Direktorat Sekolah Dasar Tahun Anggaran 2020-2021, Sri Wahyuningsih.

Baca Juga: Sebagai Badan Publik Baru, Kementerian UMKM Raih Predikat Informatif dalam Anugerah Informasi Publik 2025

Sementara itu, tersangka Jurist Tan (JT) yang merupakan Staf Khusus Mendikbudristek tahun 2020–2024 berkas perkaranya belum dapat dilimpahkan lantaran masih buron.

Sebelumnya, Direktur Penuntutan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Riono Budisantoso menyampaikan, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) melimpahkan berkas Nadien dan tiga tersangka lainnya ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).

"Bahwa empat tersangka telah berubah status menjadi terdakwa," ujarnya.

Riono menjelaskan, kasus dugaan korupsi dalam program digitalisasi pendidikan pada Kemendikbudristek tahun 2019-2022 terkait pengadaan perangkat teknologi, informasi, dan komunikasi (TIK) berupa Chromebook serta Chrome Device Management (CDM).

"Dari hasil penyidikan, Tim Penyidik telah menemukan sejumlah alat bukti yang menguatkan peran masing-masing terdakwa," ujarnya.

Baca Juga: KPK Tetapkan Pejabat Kemenhub Jadi Tersangka Proyek Jalur Kereta Api Kasus Lama Kembali Terbongkar

Para terdakwa diduga melakukan tindak pidana korupsi yang dimulai sejak proses penyusunan kajian teknis dan pengadaan peralatan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) di Kemendikbudristek.

"Terdakwa Nadiem Anwar Makarim diduga memerintahkan perubahan hasil kajian Tim Teknis," katanya.

Awalnya, ujar Riono, Tim Teknis telah melaporkan atau menyampaikan kepada Nadiem selaku Mendikbudristek bahwa spesifikasi teknis pengadaan peralatan TIK tahun 2020 tidak boleh mengarah pada sistem operasi tertentu.

"Namun kajian tersebut kemudian diperintahkan untuk diubah agar merekomendasikan khusus penggunaan Chrome OS, sehingga mengarah langsung pada pengadaan Chromebook," ujarnya.

"Namun pengadaan serupa kembali dilakukan pada tahun 2020 sampai dengan 2022 tanpa dasar teknis yang objektif," katanya.

Baca Juga: Mentan Andi Amran Sulaiman Klaim Stok Aman, 44 Ribu Ton Beras Digelontorkan ke Daerah Bencana

Tindakan tersebut bukan hanya mengarahkan proses pengadaan kepada produk tertentu, tetapi juga telah secara melawan hukum menguntungkan berbagai pihak, baik di lingkungan kementerian, maupun penyedia barang dan jasa.

Halaman:

Tags

Terkini