nasional

Menaker Sebut UMP 2026 Diteken Presiden Hari Ini: Bahagiakan Pekerja!

Selasa, 16 Desember 2025 | 07:27 WIB
Menaker Yassierli menjanjikan RPP UMP 2026 akan diteken Presiden Prabowo Subianto hari ini. (Foto: Instagram.com/@yassierli)

KONTEKS.CO.ID - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli, mengatakan, Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Upah Minimum Provinsi atau UMP 2026 sudah tuntas.

RPP UMP 2026 tinggal menunggu penandatanganan Presiden. “UMP RPP-nya sudah di meja Pak Presiden (Prabowo). Kalau bisa hari ini (diteken), kalau gak besok ditandatangani. Setelah itu nanti saya umumkan, Insya Allah,” ungkap Menaker seusai mengikuti Sidang Kabinet Paripurna yang dipimpin Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara, Jakarta, Senin 15 Desember 2025.

Yassierli menjelaskan, pemerintah berkomitmen kuat terhadap peningkatan kesejahteraan buruh. Misalnya, berbagai kebijakan yang sudah pemerintah tempuh selama setahun terakhir sebagai bentuk keberpihakan negara kepada pekerja.

Baca Juga: YouTuber Resbob Penghina Suku Sunda Sempat Berpindah-pindah Sebelum Terciduk Polisi

"Tahun lalu upah (naik) 6,5%, ada Bantuan Hari Raya, bagaimana pemerintah serius terkait dengan May Day (Hari Buruh), ada diskon iuran JKK (Jaminan Kecelakaan Kerja), JKP (Jaminan Kehilangan Pekerjaan). Lalu bagaimana kita penambahan manfaat JKP 60%, untuk 60% gaji selama 6 bulan," Klaim Menaker.

Lebih lanjut disampaikan, pihaknya uga berkomitmen menjalankan amanah Mahkamah Konstitusi (MK). Contohnya, memberdayakan peran Dewan Pengupahan Daerah secara lebih aktif.

Di samping itu, penetapan UMP 2026 juga bakal mempertimbangkan estimasi kebutuhan hidup layak.

Baca Juga: Indonesia Kirim Perdana 48 Ton Durian Beku Langsung ke China

Menurut dia, pendekatan ini diharapkan dapat menciptakan kebijakan upah yang lebih adil dan relevan dengan keadaan daerah.

"Di situ akan ada range yang memberikan kesempatan kepada Dewan Pengumpahan Daerah agar menentukan sesuai dengan kondisi masing-masing daerahnya. Lalu pemerintah juga memberikan pertimbangan dengan estimasi kebutuhan hidup layak," jelas Yassierli.

“Kita tunggu saja. Kalau besok (hari ini) bisa ditandatangani, segera akan diumumkan. Dan itu insya Allah akan menggembirakan teman-teman para pekerja,” klaimnya. ***

Tags

Terkini