nasional

Satgas PKH Hantam Tersangkakan Korporasi Perusak Hutan dan Lingkungan Pemicu Bencana di Sumatera

Senin, 15 Desember 2025 | 14:50 WIB
Anggota DPD RI, Sudirman alias Haji Uma mendatangi Desa Geudumbak yang nyaris rata dengan tanah dan menyisakan tumpukan kayu. (KONTEKS.CO.ID/Dok Haji Uma)

KONTEKS.CO.ID – Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) akan hantam korporasi pelaku pembalakan liar atau pengrusakan hutan dan lingkungan di Sumatera sebagai tersangka.

"Selain proses pidana, kepada subjek hukum yang dinilai bertanggung jawab, tidak saja perorangan, korporasi pun akan dikenai pertanggungjawaban pidana," kata Ferbrie Ardiansyah, Ketua Pelaksana Satgas PKH, dalam konferensi pers di Jakarta, Senin, 15 Desember 2025.

Selain pidana terhadap individu dan korporasi pelaku pembalakan liar atau kerusakan hutan dan lingkungan, lanjut Febrie, mereka juga akan dijatuhi sanksi administratif. 

Baca Juga: DPR Desak Menhut Umumkan 12 Perusahaan Perusak Hutan Biang Kerok Banjir Sumatera: Ini Persoalan Besar Menyangkut Nyawa!

"Akan dikenakan sanksi administratif berupa evaluasi perizinan," ujarnya. 

Febrie menjelaskan, evaluasi perizinan akan dilakukan jika perusahaan atau korporasi tersebut mempunyai izin.

"Akan dilakukan evaluasi atas perizinan yang telah dikeluarkan kepada korporasi yang terindikasi menjadi subjek hukum, penanggung jawab pidana yang telah terjadi," katanya.

Baca Juga: Pengakuan Dito Ariotedjo Soal Isu Perceraiannya, Sebut Bukan Disebabkan Davina Karamoy

Febrie menyampaikan, ini merupakan bagian dari hasil rapat koordinasi (rakor) terkait kebijakan lanjutan yang akan dilakukan Satgas PKH terhadap bencana di Sumatera.

Rakor tersebut dipimpin oleh Ketua Pengarah Satuan Tugas PKH Sjafrie Sjamsoeddin yang juga dihadiri Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni, dan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nusron Wahid.***

Tags

Terkini