nasional

APHA Desak Pemerintah Terbitkan Regulasi Wajib Integrasikan Kearifan Lokal dalam Pemanfaatan Hutan

Senin, 15 Desember 2025 | 15:02 WIB
Pernyataan sikap APHA terkait bencana di Aceh, Sumut, dan Sumbar. (KONTEKS.CO.ID/Dok APHA)

KONTEKS.CO.ID – Asosiasi Pengajar Hukum Adat (APHA) Indonesia desak pemerintah dan pemerintah daerah (pemda) terbitkan regulasi wajib hormati dan integrasikan kearifan lokal atau hukum adat dalam pemanfaatan hutan dan pengelolaan lingkungan.

Ketua APHA Indonesia, APHA Indonesia, Prof Laksanto Utomo di Jakarta, Senin, 15 Desember 2025, mengatakan, pihaknya mendesak pemerintah menerbitkan regulasi tersebut untuk menjaga kelestarian hutan pascabencana banjir dan longsor di Sumatera yang telah menelan 1.016 korban jiwa.

Guru Besar Ilmu Hukum dari Fakultas Hukum (FH) Ubhara Jaya ini, menjelaskan, perlu menghormati kearifan lokal atau hukum adat karena masyarakat adat merupakan pihak yang menjaga kelestarian hutan dan lingkungan untuk mencegah kerusakan.
 
Baca Juga: Workshop dan Seminar APHA Bakal Rumuskan Pembaruan Materi dan Metode Ajar Hukum Adat
 
Terkait bencana longsor dan banjir bandang dan kayu di Aceh, Sumatera Utara (Sumut), dan Sumatera Barat (Sumbar), kata Sekretaris Jenderal (Sekjen) APHA Indonesia, Dr. Rina Yulianti, S.H., M.H., para pengajar hukum adat APHA menyampaikan pernyataan sikap.
 
"Bencana ini tidak hanya dipicu faktor alam, tetapi juga buruknya tata kelola lingkungan," ujarnya.
 
Dosen Fakultas Hukum Universitas Trunojoyo Madura ini menegaskan, itu juga dipicu lemahnya pengawasan dan penegakan hukum kehutanan yang berujung pada kerusakan daerah tangkapan air akibat deforestasi.
 
Baca Juga: Usir Politisi-Polisi Korup dan Kartel Narkoba, Warga Kota Cheran Hidup Damai dengan Hukum Adat
 
APHA menegaskan bahwa praktik perizinan kehutanan yang mengutamakan kepentingan ekonomi dan mengabaikan aspek sosial, lingkungan, serta kearifan lokal harus dihentikan. 
 
"Kerusakan lingkungan akibat keserakahan segelintir pihak dan korporasi harus dipandang sebagai musuh bersama," ujarnya.
 
Atas dasar itu, APHA menyatakan sikap yakni mendesak:
 
Baca Juga: Kisah Cinta Ridwan Kamil vs Atalia Praratya, Simbol Couple Goal Bertahun-tahun, Kini Ambruk
 
1. Presiden Prabowo Subianto menetapkan bencana di Aceh, Sumut, dan Sumbar sebagai Bencana Nasional dengan mengutamakan dampak kemanusiaan.
 
2. Evaluasi dan audit total terhadap seluruh izin pemanfaatan hutan dan kebijakan lingkungan hidup oleh kementerian terkait bersama aparat penegak hukum, disertai sanksi tegas bagi pelanggar.
 
3. Audit menyeluruh atas kebijakan kehutanan, lingkungan hidup, dan kebijakan ekonomi di seluruh daerah karena sering berdampak pada deforestasi.
 
Baca Juga: Utang Luar Negeri Indonesia Sentuh Angka Rp7.063 Triliun per Oktober 2025  
 
4. Pengusutan tuntas dugaan kejahatan lingkungan oleh Polri dan Kejaksaan serta penegakan hukum yang keras dan adil.
 
5. Penerbitan regulasi yang mewajibkan pemanfaatan hutan dan pengelolaan lingkungan menghormati dan mengintegrasikan kearifan lokal. 
 
Seruan ini merupakan tanggung jawab moral dan intelektual APHA agar kebijakan kehutanan dan lingkungan hidup ke depan berorientasi pada keadilan ekologis, keselamatan warga, dan keberlanjutan bagi generasi mendatang. 
 
Baca Juga: Update BNPB: Korban Tewas Bencana di Aceh, Sumut dan Sumbar Capai 1.022 Jiwa
 
"Bencana ini harus menjadi peringatan serius bagi seluruh Indonesia, khususnya wilayah dengan tingkat deforestasi tinggi," katanya.
 
Adapun para akademisi hukum adat APHA Indonesia yang menyatakan sikap di atas , yakni:
 
1. Dr. Rina Yulianti, S.H., M.H.
(Sekjen APHA Indonesia dari FH Universitas Trunojoyo Madura)
 
Baca Juga: Update BNPB: Korban Tewas Bencana di Aceh, Sumut dan Sumbar Capai 1.022 Jiwa
 
2. Prof. Dr. Aartje Tehupeiory, S.H., M.H.
(Guru Besar FH Universitas Kristen Indonesia)
3. Prof. Dr. Rr. Catharina Dewi Wulansari, P.Hd., S.H., M.Hum
(Guru Besar FH Universitas Parahyangan Bandung)
4. Prof. Dr. Gung Istri Ari Atu Dewi, S.H., M.H.
(Guru Besar FH Universitas Udayana)
5. Prof. Dr. Rena Yulia, S.H., M.H.
(Guru Besar FH Universitas Sultan Ageng Tirtayasa).
 
Baca Juga: Atalia Praratya Gugat Cerai Ridwan Kamil, Sidang Perdana Digelar 17 Desember 2025
 
6. FH Universitas Nasional
7. FH Universitas Atma Jaya Yogyakarta
8. FH Universitas Udayana
9. FH Universitas Riau
10. FH Universitas Sumatera Utara
11. FH Universitas Sriwijaya
12. FH Universitas Muhammadiyah Yogyakarta
 
Baca Juga: Ngeri, Setiap Hari 10 Lansia di Korea Selatan Tewas Bunuh Diri: Boneka Jadi Solusi!
 
13. FH Universitas Padjajaran
14. FH Politeknik Negeri Malang
15. FH Universita Brawijaya
16. FH Universitas Tadulako
17. FH Universitas Hasanuddin
18. FH Universitas Pendidikan Ganesha.***

Tags

Terkini