nasional

Polda Metro Jaya Jadwalkan Gelar Perkara Khusus Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi Besok, Senin 15 Desember 2025: Kompolnas Jadi Saksi!

Minggu, 14 Desember 2025 | 10:51 WIB
Dr Tifa, tersangka kasus tudingan ijazah palsu Jokowi didampingi pengacara di Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan. (Foto: Ist)

KONTEKS.CO.ID – Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, mengatakan, penyidik menjadwalkan melakukan gelar perkara khusus terkait kasus tudingan ijazah palsu mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi), pada Senin 15 Desember 2025.

Ia menjelaskan, gelar perkara khusus kasus ini dilakukan berdasarkan permintaan para tersangkan perkara tersebut, yakni Roy Suryo cs.

“Diagendakan hari Senin, tanggal 15 Desember 2025, sekitar pukul 10.00 WIB akan dilaksanakan gelar perkara khusus (tudingan ijazah palsu Jokowi) atas permintaan tersangka Roy Suryo dan kawan-kawan,” ungkap Kombes Pol Budi Hermanto, Minggu 14 Desember 2025.

Baca Juga: Zootopia 2 Tembus USD1 Miliar dalam 17 Hari, Jadi Film Animasi PG Tersukses dan Tercepat 2025

Menurut dia, gelar perkara khusus ini akan dihadiri beberapa pihak internal dan eksternal Kepolisian. Misalnya, Inspektorat Pengawasan Umum (Irwasum), Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam), Divisi Hukum (Divkum) Mabes Polri.

Sementara pihak eksternalnya, semisal Kompolnas dan Ombudsman.

“Jadi hari Senin pelaksanaannya dihadiri pihak internal maupun eksternal. Dari internal ada Irwasum, Propam, dan Divkum, sementara eksternal ada dari Kompolnas dan Ombudsman,” tutur Budi.

Untuk pembaca ketahui, pada Jumat 7 November 2025, Polda Metro Jaya telah menetapkan 8 (delapan) orang tersangka dalam kasus tudingan ijazah palsu yang dilayangkan Jokowi.

Baca Juga: Ali Sadikin, Jenderal Marinir Bintang 4 Pertama di Indonesia: Arsitek Korps Marinir, Arsitek Pembangunan Jakarta yang Dicerca Ulama Gegara Judi

Di klaster pertama tersangka, ada lima oranng tersangka. Masing-masing, Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, serta Muhammad Rizal Fadillah.

Sedangkan pada klaster kedua terdapat tiga tersangka. Yakni, Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauziah Tyassuma atau dr Tifa. ***

Tags

Terkini