KONTEKS.CO.ID - Badan Gizi Nasional (BGN) resmi memperketat standard operating procedure atau SOP MBG.
Kebijakan baru ini mengatur bahwa kendaraan pengantar makanan tidak lagi diperbolehkan masuk ke area sekolah dan hanya boleh berhenti di luar pagar.
Langkah tersebut diambil menyusul insiden kecelakaan mobil MBG yang menabrak 20 siswa dan seorang guru di SDN 01 Kalibaru, Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara.
Baca Juga: 15 Bahan Berbahaya pada Kosmetik, Makanan, dan Minuman: Dari Merkuri hingga BKO yang Ancam Kesehatan
Peristiwa itu menjadi alarm serius bagi BGN untuk mengevaluasi aspek keselamatan dalam distribusi makanan bergizi.
Wakil Kepala BGN Bidang Komunikasi Publik dan Investigasi, Nanik Sudaryati Deyang, menegaskan bahwa kebijakan ini bertujuan melindungi siswa dari potensi risiko kecelakaan di lingkungan sekolah yang kerap dipenuhi aktivitas anak-anak.
“Usahakan tidak masuk membawa makanan ke halaman. Cukup diantar di depan pagar. Mengapa? Karena meskipun tidak ada upacara, anak-anak itu sering berlari-lari di halaman,” ujar Nanik dalam keterangan tertulis, Minggu 14 Desember 2025.
Selain lokasi pengantaran, BGN juga menyoroti aspek krusial lain yang tak kalah penting, yakni kualitas sumber daya manusia dalam distribusi MBG.
Sopir Wajib Profesional, Pengawasan Diperketat
Menurut Nanik, sopir pengantar mobil MBG harus merupakan pengemudi profesional, bukan sopir dadakan atau yang belum berpengalaman.
Ia menekankan pentingnya kepemilikan SIM yang sesuai serta kemampuan menguasai kendaraan manual maupun otomatis.
“Harus punya SIM dan benar-benar berprofesi sebagai sopir. Bukan asal bisa nyetir,” tegasnya.
Ia juga menambahkan bahwa sopir wajib memahami rute distribusi, kondisi lalu lintas, serta memiliki rekam jejak yang baik.
Termasuk bebas dari penyalahgunaan narkoba dan dalam kondisi sehat jasmani maupun rohani.