KONTEKS.CO.ID - Mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD melontarkan kritik keras terhadap Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 yang membuka ruang penempatan anggota Polri aktif di 17 kementerian dan lembaga negara.
Menurut Mahfud, kebijakan tersebut bermasalah secara hukum dan berpotensi melanggar undang-undang.
Penilaian itu disampaikan Mahfud melalui kanal YouTube pribadinya yang tayang pada Jumat, 12 Desember 2025.
Baca Juga: Mahfud MD: Perpol Terbaru yang Dikeluarkan Kapolri Bertentangan dengan Dua UU, Dikuatkan Putusan MK
Ia menegaskan bahwa Perkap tersebut tidak memiliki dasar hukum yang sah karena tidak pernah diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian.
Mahfud menjelaskan, secara normatif hanya Undang-Undang TNI yang secara eksplisit mengatur penempatan prajurit aktif di jabatan sipil tertentu.
“UU TNI memang menyebut 14 jabatan sipil yang bisa ditempati anggota TNI,” ujar Mahfud.
Namun, ketentuan serupa sama sekali tidak ditemukan dalam regulasi yang mengatur kepolisian.
“Sedangkan UU Polri sama sekali tak menyebut adanya jabatan sipil yang bisa ditempati anggota Polri kecuali mengundurkan diri atau pensiun,” lanjutnya.
Atas dasar itu, Mahfud menyimpulkan bahwa Perkap Nomor 10 Tahun 2025 tidak memiliki pijakan hukum maupun konstitusional yang memadai.
“Jadi Perkap itu tidak ada dasar hukum dan konstitusionalnya,” imbuhnya.
Bertabrakan dengan Dua Undang-Undang
Mahfud menilai, keberadaan Perkap tersebut tidak hanya bermasalah secara administratif, tetapi juga secara substansial bertentangan dengan dua undang-undang sekaligus.