Hasil pemeriksaan etik menyatakan tindakan para tersangka tergolong pelanggaran berat.
“Terhadap perbuatan enam terduga pelanggar masuk dalam kategori pelanggaran berat,” kata runo.
Para oknum tersebut diduga melanggar Pasal 13 ayat 1 PP Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto Pasal 8 huruf c angka 1 Perpol Nomor 7 Tahun 2022, serta Pasal 13 huruf M Perpol Nomor 7 Tahun 2022.
Trunoyudo menegaskan bahwa Polri tidak akan pandang bulu dalam menindak anggota yang terbukti melanggar hukum maupun kode etik.
“Polri berkomitmen untuk serius mengungkap kasus kriminal kepada siapapun dan tidak pandang bulu. Polri akan menjalankan proses penegakan secara transparan professional dan proporsional serta memastikan bahwa seluruh pihak yang telribat mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Truno.***