KONTEKS.CO.ID - Satu bulan setelah Mahkamah Konstitusi (MK) secara tegas melarang anggota Polri aktif menduduki jabatan sipil, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo malah menerbitkan Peraturan Polri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025.
Yakni sebuah aturan baru yang kembali membuka ruang bagi personel kepolisian mengisi posisi strategis di 17 kementerian dan lembaga negara.
Perpol yang diteken pada Selasa,9 Desember 2025 ini mengatur mekanisme penugasan polisi aktif di luar struktur organisasi Polri.
Di atas kertas, aturan tersebut mensyaratkan personel yang ditugaskan untuk melepaskan jabatan internalnya di kepolisian.
Namun, ruang penempatan yang sangat luas, hingga ke lembaga superstrategis seperti KPK, BIN, OJK, PPATK, BSSN, hingga Kementerian ATR/BPN, menjadi sorotan publik karena kontradiktif dengan putusan MK yang baru dibacakan pada 13 November 2025.
Dalam Pasal 1 Ayat (1), Perpol menyebut bahwa penugasan polisi di luar organisasi Polri dilakukan dengan melepaskan jabatan di lingkungan Polri.
Pasal 2 memperluas cakupan, memungkinkan penugasan di dalam maupun luar negeri. Sedangkan Pasal 3 membuka pintu bagi penempatan di kementerian, lembaga, badan, komisi, hingga organisasi internasional di Indonesia.
Baca Juga: Pemilihan Calon Kapolri Tanpa Melibatkan DPR, HAI: Amandemen UUD 1945 dan Revisi UU Polri
Yang paling kontroversial tertuang dalam Pasal 3 Ayat (2): ada 17 kementerian/lembaga yang secara eksplisit dapat diisi anggota Polri.
Penempatan tersebut dapat berupa jabatan manajerial maupun nonmanajerial, dengan syarat relevan dengan fungsi kepolisian dan berdasarkan permintaan lembaga terkait.
Perpol ini kemudian diundangkan Kemenkumham pada Rabu, 10 Desember 2025.
Adapun 17 Kementerian/Lembaga negara yang bisa diisi polisi aktif yaitu: