nasional

LPEHI Beberkan Ketidakmandirian dan Intervensi Anggaran Ganggu Independensi Badan Peradilan

Jumat, 12 Desember 2025 | 06:46 WIB
Ketua dan Sekjen LPEHI, Prof Laksanto Utomo dan Prof Faisal Santiago dalam persidangan di MK. (KONTEKS.CO.ID/Ist)

Menurut dia, hal itu terjadi karena putusan perkara tersebut masih dalam proses birokrasi administrasi. Ini tidak selaras dengan asas pradilan yang cepat cepat, sederhana, dan berbiaya ringan.

Ia menegaskan, peradilan modern menuntut penggunaan teknologi informasi yang memudahkan publik untuk mengakses informasi, termasuk putusan.

"Agar putusan dapat diperoleh secara cepat dan transparan,” ujarnya.

Baca Juga: KUHAP Baru Akan Langsung Digugat ke MK, Alasannya Cacat Prosedur Hingga Pencatutan

Berdasarkan kendala itu, kata Prof Santiago, LPEHI menyimpulkan bahwa sistem pelayanan untuk mengakses putusan pengadilan masih sangat terbatas. 

Ia menyampaikan, kondisi tersebut diperparah oleh dukungan anggaran yang belum memadai dan terjadinya intervensi anggaran belanja sehingga mengancam independensi peradilan.

Atas dasar itu, LPEHI yang melakukan eksaminasi putusan pengadilan dan selaku pihak terkait dalam perkara ini, menguji ketiga UU di atas. 

Baca Juga: Menkum Supratman Andi Agtas: Putusan MK Tak Berlaku Surut, Polisi Aktif Telanjur Isi Jabatan Sipil Tak Harus Mundur

“Pihak terkait yang juga merupakan peneliti eksaminasi hukum Indonesia, merasa terpanggil untuk tidak membiarkan anggaran badan peradilan diintervensi,” ucapnya.

Perkara uji materi UU MA, UU MK, dan UU Perbendaharaan Negara teregister nomor: 189/PUU-XXIII/2025 dimohonkan oleh Viktor Santoso Tandiasa.

Baca Juga: MK: Pemeriksaan Jaksa Terkena OTT Tak Perlu Izin Jaksa Agung, Equality Before the Law

Permohonan tersebut menguji konstitusionalitas Pasal 81A Ayat (1) UU MA, Pasal 9 UU MK, dan Pasal 7 Ayat (2) huruf b UU Perbendaharaan Negara.

Pasal dan ayat dari tiga UU tersebut dinilai bertentangan dengan Pasal 24 Ayat (1) UUD 1945 karena mengakibatkan Kekuasaan Kehakiman menjadi tidak memiliki kemandirian anggaran sehingga tidak merdeka seutuhnya.***

Halaman:

Tags

Terkini