nasional

KLH Koordinasi Polri Supaya Penyidikan Kasus Penyebaran Cesium-137 Cikande Segera Rampung

Kamis, 11 Desember 2025 | 19:20 WIB
Petugas mengenakan hazmat suit saat memeriksa area terpapar radiasi Cesium-137 di Kawasan Industri Cikande, Serang. (Dok. KLH)

KONTEKS.CO.ID – Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) terus berkoordinasi dengan Bareskrim Polri agar penyidikan kasus tindak pidana lingkungan hidup terkait penyebaran cesium-137 di Cikande, Serang, Banten, segera rampung.

"Proses penanganan terhadap pelaku sedang berjalan," kata Inspektur Jenderal Polisi (Irjel) Pol Rizal Irawan, Deputi Bidang Penegakan Hukum KLH di Serang, Kamis, 11 Desember 2025.

Rizal menyampaikan, pihaknya juga berkoordinasi terkait pencurian limbah besi sekitar 200 kg mengandung cesium-137 yang berhasil diungkap Polres Serang.

Baca Juga: Menteri LHK: Petugas Dekontaminasi 10 Titik Positif Cesium-137 di Cikande

Koordinasi juga dilakukan soal pengawasan material mengandung cesium-137 yang sementara disimpan di gudang PT Peter Metal Technology (PT PMT), Kawasan Industri Modern Cikande.

"Lokasi itu memang menjadi lokasi yang disidik oleh Bareskrim," ujarnya.

Ia menyatakan bahwa barang bukti yang mengandung cesium-137 yang disimpan dalam gudang perusahaan tersebut dalam kondisi aman.

Baca Juga: Polri Mulai Sidik Kasus Radiasi Cesium-137 Cikande, Penyidik Telusuri Sumber Radiasi

Dalam kasus penyebaran radioaktif Cesium 137 di Cikande, Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri menetapkan Direktur PT Metal Peter Technology (PMT), Lin Jingzhang, sebagai tersangka.

Ketua Bidang Diplomasi dan Komunikasi Satuan Tugas (Satgas) Penanganan kerawanan Bahaya Radionuklida Cs-137 dan Masyarakat Berisiko Terdampak, Bara Krishna Hasibuan, pada Kamis, 4 Desember 2025, menyampaikan, Lin adalah warga negara China.

Baca Juga: Rumah Sebagian Warga di Cikande yang Terdampak Radiasi Radioaktif Cesium Bakal Dikosongkan

Bara mengatakan, Lin sengaja memperoleh bahan baku untuk peleburan logam berupa barang bekas yang mengandung Cesium-137 secara legal maupun ilegal dan tidak menyimpannya sesuai aturan yang berlaku.

Polisi menyangka Lin Jingzhang melanggar Pasal 98 Ayat (1) dan/atau Pasal 103 Undang-Undang (UU) Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana telah diubah dengan paragraf 3 Pasal 22 Angka 20 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja menjadi UU dan/atau Pasal 104 Juncto Pasal 116 UU Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.***

 

Tags

Terkini