Mereka juga mengingatkan praktik semacam ini berpotensi meluas pada pelanggaran lain, seperti hilangnya hak masyarakat adat, kehilangan tempat tinggal, hingga ancaman keselamatan warga.
Baca Juga: Autoimun Makin Marak: Kenapa Perempuan Jadi Lebih Berisiko?
KPA mencatat TNI sebagai aktor keempat dengan tingkat kekerasan dan kriminalisasi tertinggi dalam konflik agraria, dengan 37 kasus.
Koalisi menekankan dalam negara hukum, tidak ada institusi yang berada di atas aturan.
Tindakan pendudukan lahan dan intimidasi, menurut mereka, bukan hanya melampaui kewenangan TNI, tetapi juga bertentangan dengan prinsip due process of law.
Baca Juga: Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya Kenakan Rompi Oranye dan Diborgol, Resmi Jadi Tersangka
Dalam pernyataannya, Koalisi Masyarakat Sipil pun mengeluarkan lima desakan, yaitu:
- Panglima TNI menghentikan seluruh proses pengambilalihan tanah secara paksa.
- Panglima TNI memastikan seluruh jajaran mematuhi prosedur hukum dengan menempuh jalur peradilan.
- Menteri Pertahanan menghentikan pembangunan pos militer di kawasan permukiman sipil di Jawa Timur dan Sulawesi Utara.
- Menteri ATR/BPN segera menyelesaikan konflik agraria di Lekok, Pasuruan, serta Tana Lili, Luwu Utara.
- Komnas HAM melakukan pengawasan dan perlindungan terhadap warga terdampak di dua wilayah tersebut.
“Penyelesaian konflik agraria harus berpijak pada prinsip hak asasi manusia, keadilan sosial, dan supremasi hukum,” demikian penutup pernyataan dari Koalisi Masyarakat Sipil.
Daftar Koalisi Masyarakat Sipil untuk Sektor Reformasi Keamanan
Imparsial, YLBHI, KontraS, PBHI, Amnesty International Indonesia, ELSAM, Human Right Working Group (HRWG), WALHI, SETARA Institute, Centra Initiative, ICW, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Masyarakat, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Surabaya Pos Malang, Aliansi untuk Demokrasi Papua (ALDP), Public Virtue, Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta, Perhimpunan Pembela Masyarakat Adat Nusantara (PPMAN), BEM SI, De Jure, Raksha Initiative, Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (LBH APIK), Koalisi Perempuan Indonesia (KPI), LBH Medan.***