• Senin, 22 Desember 2025

Koalisi Masyarakat Sipil Desak TNI Hentikan Pengambilalihan Paksa Lahan Warga di Luwu Utara

Photo Author
- Kamis, 11 Desember 2025 | 16:37 WIB
Ilustrasi masyarakat memperjuangkan hak. (Istimewa)
Ilustrasi masyarakat memperjuangkan hak. (Istimewa)

KONTEKS.CO.ID - Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan mengecam dugaan perampasan tanah oleh TNI yang terjadi di Luwu Utara, Sulawesi Selatan, dan berbagai tempat lainnya.

Koalisi menilai tindakan tersebut menambah panjang daftar konflik agraria yang melibatkan institusi militer.

Dalam keterangan resminya, koalisi menyebut peristiwa ini ironis, mengingat negara tengah menghadapi bencana banjir dan longsor akibat kerusakan lingkungan di Sumatra.

Baca Juga: Gugatan Pernah Ditolak Pengadilan, Pemprov Sulsel Pastikan Lahan untuk Markas TNI di Luwu Utara Legal

Alih-alih fokus pada keselamatan dan pemulihan korban, negara justru dinilai membiarkan praktik intimidasi dan pengambilalihan paksa lahan kembali terjadi.

Salah satu kasus terbaru muncul pada 4 Desember 2025 di Kecamatan Tana Lili, Luwu Utara, ketika TNI mengklaim lahan untuk pembangunan Batalyon Teritorial Pembangunan (Yon TP).

Warga menolak karena menilai tanah tersebut merupakan lahan garapan turun-temurun yang bukan merupakan aset negara.

Baca Juga: Penyintas Stroke di Aceh Tamiang Dievakuasi Gunakan Helikopter ke KRI Soeharso

Koalisi merujuk data Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) yang mencatat sedikitnya enam konflik agraria terkait fasilitas militer sepanjang 2024.

Total area terdampak mencapai 1.217 hektare dan 307 keluarga menjadi korban.

Konflik yang melibatkan TNI secara langsung tercatat lima kasus dengan luas 1.231 hektare dan 200 keluarga terdampak.

Baca Juga: Sukses! 700 Penonton Sesaki Pertunjukan Drama Musikal Grand Show Indonesia Week 2025 di Kampus Asia Pasific University Prefektur Oita Jepang

Koalisi menegaskan pengambilalihan tanah, termasuk TNI, wajib melalui prosedur hukum dan putusan pengadilan.

“Eksekusi sepihak adalah bentuk perampasan hak serta pelanggaran HAM,” begitu petikan pernyataan dari koalisi.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ari DP

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X