Putusan itu dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Guse Prayudi dalam perkara 208/Pdt.G/2025/PN.Jkt.Pst.
Perkara tersebut melibatkan Mensesneg, PPKGBK, Menteri ATR/BPN, hingga Kantor Pertanahan Jakarta Pusat sebagai pihak tergugat.
Dengan dua putusan berbeda, sengketa Hotel Sultan kembali jadi sorotan.***