nasional

Polri Sebut Pihak Ini Lakukan Pembalakan Liar di Wilayah Hulu Sungai Tamiang

Selasa, 9 Desember 2025 | 05:25 WIB
Masjid di Desa Sekumur yang masih tetap kokoh berdiri pasca banjir bandang menerjang wilayah Aceh Tamiang (Foto: Facebook/MeldiyaReza)

KONTEKS.CO.ID – Polri menemukan dugaan aktivitas pembalakan liar (illegal logging) di wilayah hulu Sungai Tamiang, Aceh.

"Terdapat aktivitas illegal logging dan land clearing oleh masyarakat," kata Brigjen Mohammad Irhamni, Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri, dalam keterangan pada Senin, 8 Desember 2025.

Polri menduga pembalakan liar dan land clearing tersebut diduga dilakukan oleh oknum masyarakat. 

Baca Juga: Kemenhut Sidik Kasus 4 Truk Kayu Diduga Hasil Pembalakan Liar Berkedok Pemegang Hak Atas Tanah di Sumut

Berdasarkan dari penyelidikan awal, lanjut Irhamni, ditemukan penebangan hutan lindung di sepanjang Sungai Tamiang.

Penebangan hutan tersebut mayoritas ilegal alis tidak mengantongi izin. 

"Mayoritas tidak berizin dan kayu bukan jenis kayu keras," ujanya.

Baca Juga: Polri Bentuk Tim untuk Bongkar Pembalakan Liar di Sumbar

Penebangan hutan tersebut menggunakan cara pangklong kayu, yakni kayu dipotong, ditumpuk di bantaran, lalu dihanyutkan saat air naik.

"Pada pembukaan lahan, kayu besar sering dipotong kecil agar mudah terbawa saat banjir," katanya.

Baca Juga: BP BUMN Desak Polda Sumbar, Sumut, dan Aceh Usut Pembalakan Liar Picu Banjir dan Longsor

Irhamni menyampaikan, pihaknya akan mengirim satu tim tambahan untuk mengusut kasus tersebut. 

"Proses penyidikan akan difokuskan pada kegiatan illegal logging yang terjadi di sepanjang hulu Sungai Tamiang, Aceh," ujarnya.***

 

Tags

Terkini