KONTEKS.CO.ID - Desember 2025, pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu harus siap-siap bekerja penuh tanpa cuti tahunan.
Kebijakan ini resmi diterbitkan untuk menjaga stabilitas layanan dan memastikan target penerimaan pajak di akhir tahun tercapai.
Nota Dinas Nomor ND-338/PJ/PJ.01/2025 menegaskan larangan cuti bagi seluruh pimpinan unit, mulai dari Sekretaris Ditjen Pajak hingga kepala kantor wilayah dan unit pelaksana teknis.
Pengecualian hanya berlaku untuk dua kondisi yaitu kepentingan hari besar keagamaan atau kepentingan mendesak yang tidak bisa ditunda.
“Dalam rangka pengamanan target penerimaan pajak tahun 2025, seluruh pimpinan unit di lingkungan DJP diminta untuk tidak mengajukan cuti tahunan pada bulan Desember 2025,” tulis nota dinas yang dikutip Sabtu, 6 Desember 2025.
"...kecuali permohonan cuti tersebut untuk kepentingan hari besar keagamaan atau kepentingan mendesak."
Fokus Utama: Pelayanan Pajak Tetap Optimal
Tak cuma soal larangan cuti, DJP menekankan pegawai tetap bertanggung jawab penuh terhadap layanan wajib pajak. Semua langkah pengamanan penerimaan negara harus dioptimalkan, bahkan di masa sibuk akhir tahun.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli, menegaskan bahwa pengaturan cuti bersifat internal dan administratif. Menurutnya, hal ini praktik rutin di banyak lembaga pemerintah menjelang akhir tahun.
“Prinsip DJP adalah menjaga pelayanan tetap berjalan tanpa mengganggu hak pegawai, khususnya terkait cuti hari besar keagamaan,” kata Rosmauli pada Jumat, 5 Desember 2025.
"Fokus kami saat ini adalah memastikan penerimaan negara dan layanan tetap terjaga dengan baik," lanjutnya.
Pengaturan ini juga dimaksudkan agar pegawai tidak kelelahan dan pelayanan tetap konsisten, terutama saat banyak wajib pajak membutuhkan dukungan sebelum tutup tahun.