nasional

Kejagung Lakukan 'Provisional Arrest' Jika Pemulangan Buronan Riza Chalid, Jurist Tan, dan Cheryl Darmadi Pakai Skema Ekstradisi

Jumat, 5 Desember 2025 | 18:25 WIB
Proses panjang red notice Riza Chalid dan Jurist Tan. (Dok X)
 
KONTEKS.CO.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) akan lakukan penangkapan sementara (provisional arrest) terhadap buronan Riza Chalid, Jurist Tan, dan Cheryl Darmadi.
 
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna di Jakarta, Jumat, 5 Desember 2025, mengatakan, langkah itu akan ditempuh jika pemulangan mereka diputuskan melalui skema ekstradisi.
 
"Mungkin kan bisa dengan melakukan ekstradisi. Kalau dimungkinkan, dengan provisional arrest atau penangkapan sementara," ujarnya.
 
Baca Juga: Isi Lengkap Surat Anak Riza Chalid yang Ditulis di Rutan Salemba: Saya Tidak Merugikan Negara!
 
Anang menjelaskan, Kejagung tengah mengkaji kemungkinan pemulangan ketiga buronan tersebut melalui jalur ekstradisi sembari menunggu hasil dari Interpol.
 
"Sambil berjalan. Itu sedang dikaji arah ke sananya," katanya.
 
Anang menyebut bahwa Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejagung telah mengetahui posisi Riza Chalid, Jurist Tan, dan Cheryl Darmadi. 
 
Baca Juga: Ini Tanggapan Putra Riza Chalid Ayahnya Disebut Deking Demo Ricuh Akhir Agustus 2025
 
"Sudah mengetahui, tapi masih kita rahasiakan, [penyidik] sedang berusaha dan berkoordinasi," katanya.
 
Kejagung menetapkan Riza Chalid sebagai buronan dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan KKKS tahun 2018–‎2023.

Mohammad Riza Chalid (MRC) menyandang status tersangka atas kapasitasnya sebagai beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa dan PT Orbit Terminal Merak (OTM).

Baca Juga: Pakar Hukum Tegaskan Jurist Tan Harus Ditangkap untuk Ungkap Jaringan Besar: Ada Motif ‘Dilarikan’...

Riza juga dijadikan tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari tindak pidana asal kasus korupsi tersebut.

Riza masuk dalam DPO Kejagung sejak 19 Agustus 2025. Dia menjadi DPO karena sudah 3 kali mangkir dari panggilan pemeriksaan Kejagung. 

Adapun Jurist Tan, mantan  stafsus Mendikbudristek Nadiem Makarim ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan Kemendikbudristek.

Baca Juga: NCB Interpol Indonesia Ajukan Red Notice Cheryl Darmadi ke Markas Besar di Prancis  

Dia menjadi buronan dan masuk dalam DPO karena tak kunjung memenuhi pangilan penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejagung. Jurist Tan dikabarkan berada di Australia.

Sedangkan Cheryl Darmadi, adalah putri dari bos sawit Surya Darmadi. Dia menjadi buronan dan masuk DPO dalam kasus tindak pidana pencucian uang.

Uang yang dicuci Cheryl adalah hasil dari tindak pidana korupsi dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang dilakukan PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu.***

Tags

Terkini