nasional

Walhi Bongkar Reklamasi Mandek: Perusahaan Tambang Langgar Aturan, Negara Dianggap Absen Awasi Pascatambang

Jumat, 5 Desember 2025 | 18:00 WIB
Walhi soroti reklamasi mangkrak dan pengawasan negara lemah. (Instagram @walhisumbar)

“Setelah mereka memberikan izin, nyaris tidak pernah melakukan evaluasi pada izin yang diberikan… tidak pernah ada evaluasi,” ujarnya.

Padahal, kata Uli, izin tambang seharusnya menjadi alat pengawasan dan perlindungan, bukan kelonggaran bagi perusahaan. Tanpa monitoring, izin justru berubah menjadi celah besar untuk terjadinya kejahatan lingkungan.

Baca Juga: Dewi Astutik: Jejak Gembong Narkoba Global dari Indonesia ke Brasil hingga Hubungan Asmara Misterius

Penegakan Hukum Lemah, Perusahaan Nakal Lolos

Walhi juga menyoroti lemahnya penegakan hukum. Uli menyebut bahwa sangat sedikit perusahaan yang benar-benar diproses hukum, meski terlibat dalam kejahatan lingkungan.

“Bisa dihitung dengan jari perusahaan-perusahaan yang melakukan kejahatan lingkungan yang negara pernah lakukan penegakan hukum,” tambahnya.

Ia bahkan menyebut kondisi saat ini seperti negara ikut “memfasilitasi” kejahatan lingkungan karena membiarkan izin tambang berjalan tanpa pengawasan.

Baca Juga: Pajak Ekonomi Digital Naik Drastis: DJP Catat Rp43,75 Triliun dari PMSE, Kripto, Fintech, dan SIPP

Kejahatan Lingkungan di Sumatera: Sawit Masuk hingga Bibir Sungai

Selain pelanggaran reklamasi, Uli memaparkan temuan lain di Sumatera Utara, Sumatera Barat, dan Aceh.

Ia menyebut banyak perusahaan membuka lahan di luar izin, bahkan hingga ratusan hektare lebih luas dari yang diperbolehkan.

Jarak tanam yang seharusnya minimal 100 meter dari sungai besar dan 50 meter dari sungai kecil juga diabaikan.

Penanaman sawit hingga bibir sungai menyebabkan erosi dan pendangkalan, kerusakan yang berdampak langsung pada masyarakat.

“Itu nggak pernah ditindak tegas sama pengurus negara,” tutup Uli.***

Halaman:

Tags

Terkini