nasional

Bongkar Aliran Dana Korupsi CSR BI-OJK, MAKI Dorong Dua Tersangka Jadi Justice Collaborator

Jumat, 5 Desember 2025 | 10:26 WIB
Koordinator MAKI, Boyamin Saiman dorong dua tersangka korupsi CSR BI-OJK jadi Justice Collaborator (KONTEKS.CO.ID/Ist)

Menurut Boyamin, somasi kedua adalah tahap lanjutan dari langkah hukum sebelumnya.

Baca Juga: Ruang Hidup Terkikis, Lubang Bekas Tambang Tinggalkan Luka di Kaltim

“Dahulu kami sudah memberikan somasi pertama. Nanti kami memberikan somasi kedua, baru setelah itu gugatan praperadilan jika tersangkanya tidak ditahan juga,” tegasnya.

Kronologi Kasus CSR BI-OJK

Kasus ini berkaitan dengan penyaluran dana program tanggung jawab sosial dan lingkungan (CSR) Bank Indonesia serta penyuluh jasa keuangan periode 2020–2023.

MAKI sebelumnya melayangkan somasi pertama pada 9 Mei 2025, sebelum KPK menetapkan Satori dan Heri Gunawan sebagai tersangka pada 7 Agustus 2025.

Penyidikan KPK dimulai Desember 2024 berdasarkan laporan PPATK dan pengaduan masyarakat.

Baca Juga: Update Korban Bencana Aceh-Sumatra: Korban Meninggal Dunia 836 Jiwa, 518 Masih Hilang

Penyidik telah menggeledah kantor Bank Indonesia dan OJK pada Desember 2024 untuk mengamankan dokumen dan alat bukti terkait aliran dana CSR yang diduga tidak transparan.

Boyamin menegaskan MAKI akan terus mengawal kasus ini hingga KPK menuntaskan seluruh proses penyidikan dan penahanan.

“Kami hanya ingin memastikan penegakan hukum dilakukan secara tuntas dan tidak tebang pilih,” ujarnya.***

Halaman:

Tags

Terkini