KONTEKS.CO.ID - Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar kasus dugaan korupsi penyaluran dana tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan (CSR) Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) hingga ke akarnya.
Untuk itu, MAKI mendorong 2 tersangka kasus tersebut yakni Satori dan Heri Gunawan menjadi saksi pelaku atau justice collaborator.
"Kami mendorong keduanya menjadi justice collaborator untuk membongkar semua aliran dana korupsi CSR BI-OJK," kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman dalam keterangannya, Jumat, 5 Desember 2025.
Baca Juga: Ini Tiga Jurus Dedi Mulyadi Atasi Banjir Kabupaten Bandung
Tujuannya, kata Boyamin, agar aliran kasus CSR BI-OJK yang diterima anggota Komisi XI DPR RI lainnya dapat terbongkar.
Dia menduga, selain Satori dan Heri Gunawan ada anggota DPR RI lainnya yang menerima dana CSR BI-OJK jelang Pemilu 2024.
Lantaram itu, jika Satori ataupun Heri Gunawan mengajukan permintaan untuk menjadi saksi pelaku maka KPK dapat mengabulkan permohonan tersebut.
MAKI, lanjut Boyamin, memberikan kesempatan kepada KPK untuk menyelesaikan kasus CSR BI-OJK hingga akhir Desember 2025, yakni penahanan terhadap Satori dan Heri Gunawan.
Baca Juga: Banjir Bandang dan Longsor Sumatra, Guru Besar IPB: Hutan yang Sehat Mampu Menahan Air
"Kami masih wait and see (menunggu) sampai akhir tahun ini, apakah ada perkembangan atau tidak. Kalau tidak ada, maka pada Januari 2026, kami betul-betul akan mengirimkan somasi berikutnya," katanya.
Sebelumnya, MAKI menyatakan siap melayangkan somasi kedua kepada KPK.
Hal ini akan MAKI lakukan jika lembaga antirasuah tidak segera menahan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana CSR BI-OJK
Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, menjelaskan bahwa langkah ini merupakan desakan agar KPK menuntaskan penanganan perkara terhadap Satori (ST) dan Heri Gunawan (HG).
“Kami meminta KPK segera menuntaskan kasus tersebut. Jika tidak, maka kami akan berikan somasi lagi,” ujarnya pada Jumat, 7 November 2025.