KONTEKS.CO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periksa puluhan orang, di antaranya keponakan mantan Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko, SCW, untuk bongkar korupsi Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Dr. Harjono Ponorogo.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo di Jakarta, Kamis, 4 Desember 2025, menyampaikan, tim penyidik KPK memeriksa SCW dan 25 orang tersebut di Polres Madiun, Jawa Timur (Jatim).
Penyidik memeriksa SCW dan 25 orang lainnya sebagai saksi kasus dugaan korupsi proyek pekerjaan di RSUD Dr Harjono Ponorogo dan penerimaan atau gratifikasi lainnya di lingkungan Pemkab Ponorogo.
Baca Juga: KPK Sita Dua Mobil Mewah dari Rumah Direktur RSUD Dr Harjono Ponorogo
Budi menyampaikan, 25 orang saksi itu terdiri dari berbagai kalangan, di antaranya kepala desa, pegawai bank, aparatur sipil negara (ASN) hingga kepala dinas (Kadis).
Rinciannya, kata dia, Kepala Desa Bajang, NS; IBP, SMU, SY, DF, RL, DN, EAS, dan SHS selaku pihak swasta, serta EDC, EVP, dan MAR selaku pegawai Bank Jatim Kantor Kas Ponorogo.
Berikutnya, pejabat pembuat komitmen (PPK) RSUD Ponorogo, MR; Sekretaris Direktur RSUD Ponorogo, WN; serta OW dan IM selaku aparatur sipil negara Dinas Kebudayaan, Pariwisata, Pemuda, dan Olahraga (Disbudparpora) Ponorogo.
Selanjutnya, Kepala Disbudparpora Ponorogo, JUD; Kepala Dinas Kesehatan Ponorogo, DA; Kepala Bidang (Kabid) Mutasi Ponorogo, AP; dan ajudan Bupati Ponorogo, BAN.
Kemudian, Kabid Keuangan RSUD Ponorogo, RE; Staf Pendukung RSUD Ponorogo, MR; Tenaga Kontrak Bagian Umum Sekretariat Daerah Ponorogo, FDK; serta DVP selaku ibu rumah tangga dan ATL selaku Admin CV Cipto Makmur Jaya.
Sebelumnya, KPK menetapkan 4 orang tersangka kasus dugaan suap pengurusan jabatan, proyek pekerjaan di RSUD Dr Harjono Ponorogo, dan penerimaan lainnya atau gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo.
Baca Juga: KPK Geledah Ruang Kerja Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko Usai OTT
Empat tersangkanya adalah Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko (SUG), Direktur RSUD Dr. Harjono Ponorogo Yunus Mahatma (YUM), Sekretaris Daerah Ponorogo Agus Pramono (AGP), serta Sucipto (SC) selaku pihak swasta atau rekanan RSUD Ponorogo.
KPK menetapkan mereka sebagai tersangka usai menjaringnya dalam operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Ponorogo, Jatim.