• Senin, 22 Desember 2025

KPK Sita Dua Mobil Mewah dari Rumah Direktur RSUD Dr Harjono Ponorogo

Photo Author
- Jumat, 14 November 2025 | 21:06 WIB
KPK telusuri seluruh proyek strategis di Ponorogo udai Sugiri Sancoko jadi tersangka. (Instagram @official.kpk)
KPK telusuri seluruh proyek strategis di Ponorogo udai Sugiri Sancoko jadi tersangka. (Instagram @official.kpk)

KONTEKS.CO.ID – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita dua mobil mewah, terdiri Jeep Rubicon merah N-47MA dan BMW putih L-47MA.

Penyidik KPK menyita dua mobil mewah tersebut saat menggeledah rumah Direktur RSUD Dr Harjono Ponorogo, dr Yunus Mahatma, di Jalan Sumatra, Kelurahan Madiun Lor, Kecamatan Manguharjo, Kota Madiun.

Selain dua mobil mewah, tim penyidik KPK juga menyita sekitar 25 speda sport dari kediaman Yunus dalam penggeledahan yang berlangsung Kamis malam, 13 November 2025.

Baca Juga: Bongkar Jejak Rasuah Proyek Monumen Reog, KPK Bidik Proyek Besar di Ponorogo Pasca OTT Bupati Sugiri Sancoko

Tim Penyidik KPK juga membawa dua koper hitam dan biru diduga berisi dokumen penting terkait kasus dugaan suap jabatan, paket proyek pekerjaan di RSUD Ponorogo, dan penerimaan gratifikasi.

Selain di kediaman Yunus, Tim Penyidik KPK juga menggeledah rumah Sekretaris Daerah (Sekda) Ponorogo, Agus Pramon, di Jalan Mangku Prajan Kelurahan Demangan, Kecamatan Taman, Kota Madiun.

Ketua RT setempat, Darojat kepada wartawan pada Jumat, 14 November 2025, menyampaikan, mendampingi penyidik KPK dalam penggeledahan tersebut.

Baca Juga: Selain Uang Tunai, KPK Sita Dokumen dan Barbuk Elektronik saat Gerebek Rumah Dinas Bupati Ponorogo

"Yang disita saya kurang tahu secara detail, tapi sepertinya berkas-berkas nota dan kuitansi," kata Darojat. 

KPK sebelumnya telah menetapkan empat tersangka dalam kasus ini, yaitu Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko, Sekretaris Daerah Agus Pramono, Direktur RSUD Dr. Harjono Ponorogo Yunus Mahatma, dan rekanan proyek rumah sakit Sucipto.***

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Setiawan Konteks

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X