Menurutnya, percepatan diperlukan agar roda organisasi kembali berjalan normal setelah Syuriyah memutuskan memberhentikan Yahya dari jabatan Ketua Umum PBNU.
“Kami ingin transisi berjalan tertib, sesuai aturan jam’iyah,” kata Miftachul dalam keterangan tertulis pada 29 November 2025.
Syuriyah sebelumnya telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 4785/PB.02/A.II.10.01/99/11/2025, yang menyatakan bahwa per 26 November 2025 Yahya tidak lagi menjabat Ketua Umum PBNU. Posisi sementara kemudian diambil alih oleh Rais Aam.
Namun Yahya menolak keputusan tersebut. Ia memandang surat itu tak memenuhi syarat administrasi dan tidak sah tanpa proses muktamar.
Meski begitu, ia juga menolak bila muktamar dipercepat. Kebuntuan inilah yang membuat konflik internal PBNU terus berlanjut hingga hari ini.***