KONTEKS.CO.ID – Berduka dengan masyarakat di Pulau Sumatra yang terdampak bencana banjir dan tanah longsor, Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengajak seluruh umat Islam di Tanah Air untuk meringankan beban para korban.
Bantuan yang diberikan bisa berupa harta, tenaga, doa, atau semua hal yang bisa diberikan demi meringankan para korban.
Hal itu termaktub dalam mauidhah tertulis yang diteken Wakil Ketua Umum MUI KH Cholil Nafis dan Sekretaris Jenderal MUI Buya Amirsyah Tambunan pada 30 November 2025.
Baca Juga: Pemerintah Indonesia Sudah Setor Rp16,6 Triliun untuk Bergabung dengan New Development Bank
Ada 7 (tujuh) poin imbauan MUI kepada umat Islam Indonesia. Di antaranya, melaksanakan salat gaib.
Berikut rincian tujuh imbauan MUI merespons bencana alam Sumatra:
- Umat Islam diimbau melakukan salat ghaib dan membaca doa qunut nazilah untuk korban bencana banjir dan tanah longsor di NAD, Sumatra Utara, Sumatra Barat, dan daerah lainnya.
- Memanfaatkan masjid, musala, dan pondok pesantren, sekolah di daerah yang tidak terkena dampak musibah banjir dan tanah longsor di daerah tersebut sebagai sentral penanganan darurat bagi korban. Misalnya untuk pengungsian sementara, trauma healing, psikososial, dan muhasabah untuk berdzikir atas musibah yang terjadi.
- Menyerukan kepada para dai, khatib, penceramah, dan guru ngaji agar proaktif menyebarkan materi dakwah melalui media sosial dan mimbar Jumat yang menenangkan. Serta menguatkan jiwa di tengah musibah banjir dan tanah longsor.
- Memberikan apresiasi kepada pemerintah pusat dan daerah setempat yang telah menangani musibah banjir dan tanah longsor secara komprehensif, taktis seperti evakuasi korban, menyegerakan bantuan kemanusiaan berupa makanan, minuman, obat-obatan, dan tenda hunian sementara untuk masyarakat yang tertimpa musibah.
- Untuk seluruh umat Islam, bantuan dapat disalurkan melalui BAZNAS, ormas Islam sebagai bentuk solidaritas dan empati kemanusiaan yang bernilai ibadah di sisi Allah SWT.
- Mengimbau seluruh umat Islam yang tertimpa musibah bencana untuk bersabar dan tetap menjaga ibadah salat lima waktu sesuai situasi dan kondisi yang ada dengan mengikuti panduan fiqih salat.
- Mengimbau kepada para pelaku usaha agar mematuhi peraturan dan perundang-undangan untuk menjaga ekosistem alam yang dapat mencegah. Ini agar tidak terjadinya perusakan hutan yang dapat menyebabkan longsor, banjir, dan lain-lain. ***