KONTEKS.CO.ID - Liga Mahasiswa Indonesia untuk Demokrasi (LMID) resmi melayangkan laporan ke Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi – Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) terkait dugaan pelanggaran serius kebebasan akademik di Universitas 17 Agustus 1945 Jakarta (UTA’45 Jakarta).
Laporan tersebut disampaikan dalam aksi protes LMID di depan kantor kementerian pada Jumat, 28 November 2025.
Ketua LMID, Damar Setyaji Pamungkas menjelaskan, laporan ini memuat bukti-bukti rinci mengenai tindakan kampus yang dinilai mengekang ruang akademik mahasiswa.
Baca Juga: Mahasiswa Vs UTA'45 Jakarta, LMID: Tidak Ada Minta Maaf, Kebenaran Tidak untuk Dikorbankan!
Dokumen yang diserahkan mencakup rekaman, bukti visual, pernyataan resmi kampus, hingga temuan yang menunjukkan adanya kriminalisasi terhadap kegiatan akademik mahasiswa.
“LMID menegaskan bahwa tindakan UTA’45 Jakarta bukan hanya melanggar kebebasan akademik, tetapi juga menciderai prinsip dasar perguruan tinggi sebagai ruang aman untuk berpikir, berdiskusi, dan mengembangkan gagasan kritis,” ujar Damar dalam siaran pers, Senin, 1 Desember 2025.
Soroti Kampus Tanpa BEM
LMID juga membeberkan persoalan lain yang dianggap fundamental yakni UTA’45 Jakarta disebut tidak memiliki Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) baik tingkat fakultas maupun universitas.
Menurut LMID, absennya lembaga representasi mahasiswa ini membuat demokrasi internal kampus lumpuh dan membuka celah tindakan otoriter.
Baca Juga: Mantan Mahasiswa UTA'45 Jakarta: Skorsing Damar Momentum Pupus Pemberangusan Demokrasi di Kampus
“LMID menilai bahwa absennya BEM adalah salah satu akar persoalan yang memungkinkan terjadinya pembredelan kebebasan akademik, karena mahasiswa tidak memiliki wadah struktural untuk melawan tindakan otoriter kampus,” kata Damar.
Ajukan Tuntutan Reformasi Struktural
Atas temuan tersebut, LMID menuntut reformasi besar-besaran di lingkungan UTA’45 Jakarta.
Mulai dari pembentukan BEM secara demokratis, penghentian kriminalisasi mahasiswa, revisi kebijakan kampus yang dinilai represif, hingga audit menyeluruh terhadap tata kelola perguruan tinggi.
LMID menegaskan bahwa kampus tidak boleh menjadi arena represi terhadap aktivitas intelektual mahasiswa.