KONTEKS.CO.ID – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) geledah rumah Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah (Dirut Perumda) Sari Gunung, Kokoh Prio Utomo (KKH).
"Penggeledahan di wilayah Bangkalan, Jawa Timur, yakni di rumah KKH [Kokoh Prio Utomo]," kata Budi Prasetyo, Juru Bicara KPK di Jakarta, Senin, 1 November 2025.
Penyidik KPK menggeledah rumah mantan Tenaga Ahli Bupati Ponorogo zaman Sugiri Sancoko tersebut pada pekan lalu.
Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita berbagai dokumen dan barang bukti elektronik diduga terkait kasus yang membelit Sugiri.
Sebelumnya, KPK menetapkan 4 orang tersangka kasus dugaan suap pengurusan jabatan, proyek pekerjaan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Dr. Harjono Ponorogo, dan penerimaan lainnya atau gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo.
Empat tersangkanya adalah Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko (SUG), Direktur RSUD Dr. Harjono Ponorogo Yunus Mahatma (YUM), Sekretaris Daerah Ponorogo Agus Pramono (AGP), serta Sucipto (SC) selaku pihak swasta atau rekanan RSUD Ponorogo.
Baca Juga: BPKP Bantah Serahkan Laporan Dugaan Korupsi yang Jerat Tiga Bos ASDP ke KPK
KPK menetapkan mereka sebagai tersangka usai menjaringnya dalam operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Ponorogo, Jatim.
Untuk suap pengurusan jabatan, Sugiri diduga menerima suap bersama Agus Pramono dari Yunus Mahatma.
Sedangkan dalam proyek pekerjaan di RSUD Ponorogo, Sugiri diduga menerima suap bersama Yunus Mahatma dari Sucipto.
Baca Juga:KPK Buka Peluang Periksa Pihak Legislatif dalam Kasus Suap Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko
Adapun untuk dugaan gratifikasi di lingkungan Pemkab Ponorogo, Sugiri Sancoko menerima suap dari Yunus Mahatma.
KPK menyangka Sugiri dan Yunus melanggar Pasal 12 huruf a atau b dan/atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12B UU TPK juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.