"Range artinya ada pilihan sesuai amanat dari MK itu bahwa setiap Dewan Pengupahan Daerah itu diberikan wewenang untuk mengusulkan besaran kenaikan upah kepada gubernur (pimpinan daerah," katanya.
Baca Juga: Masih Ada Seribu Lebih BTS di Aceh, Sumatra Utara, Sumbar yang Lumpuh
Range yang dimaksud Menaker tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) baru yang sekarang masih disusun. Dalam PP baru nantinya, ditegaskan penentuan upah minimum harus mempertimbangkan kebutuhan hidup layak, pertumbuhan ekonomi serta inflasi.
"Jadi amanat dari MK wajib mempertimbangkan kebutuhan hidup layak, harus melihat pertumbuhan ekonomi, wajib mempertimbangkan inflasi, serta memberikan kewenangan kepada Dewan Pengupahan Daerah secara aktif," tutur Yassierli.
Untuk diketahui, UMP 2026 bakal pemerintah umumkan dalam waktu dekat. Pemerintah menargetkan pengumumannya dilakukan sebelum tanggal 31 Desember 2025 dan berlaku Januari 2026. ***