KONTEKS.CO.ID - Pengamat politik, Ray Rangkuti, mempertanyakan keputusan Kapolri Listyo Sigit Prabowo yang baru membentuk tim reformasi internal Polri di pengujung masa jabatannya.
Menurut penilaian Ray, langkah itu justru terlihat seperti respons untuk menahan laju Komisi Percepatan Reformasi Polri yang lebih dulu dibentuk oleh Presiden Prabowo Subianto.
“Ketika Kapolri membentuk tim percepatan reformasi internal itu, saya merasa bahwa itu namanya upaya untuk menghalang-halangi dibentuknya tim reformasi dari Presiden,” ujar Ray Rangkuti dalam tayangan podcast yang diunggah kanal YouTube Politika ID pada Sabtu, 29 November 2025.
Baca Juga: Telkom Property Jalin Sinergi dengan VinFast Lakukan Ekspansi SPKLU Nasional
Pertanyakan Timing Pembentukan Tim Reformasi Internal
Ray kemudian menyoroti waktu pembentukan tim reformasi internal yang dilakukan Kapolri di akhir masa jabatannya sebagai pemimpin Polri.
“Kalau Pak Kapolri selama 4 tahun bahkan mendekati 5 tahun jadi Kapolri, kok baru sekarang bicara soal percepatan reformasi? Kan nggak masuk akal,” ujarnya.
Ia juga menambahkan,
Baca Juga: Sinarmas Sekuritas Pasang Target Harga Saham RMKE Rp6.700, Potensi Cuan Tembus 100 Persen
“Sudah hampir 5 tahun menjabat, baru di ujungnya bicara tentang reformasi, selama 4 tahun ini apa yang dilakukan?”
Menurut Ray, hal ini membuat pembentukan tim reformasi internal jadi terlihat tidak relevan dan tidak diperlukan.
Tak Yakin Reformasi Polri Bisa Dilakukan dari Pihak Internal
Meski tim internal sudah dibentuk, Ray mengaku tidak percaya reformasi Polri bisa hidup dan berkembang hanya melalui mekanisme internal Polri.
Baca Juga: BPKP Bantah Serahkan Laporan Dugaan Korupsi yang Jerat Tiga Bos ASDP ke KPK
“Kalau mereka bisa mereformasi, kan nggak begini ujungnya. Mereka tidak sampai di level 2 atau 3 sebagai lembaga yang tidak dipercaya,” jelas Ray.
Ia menegaskan bahwa Polri telah memiliki waktu panjang sejak era reformasi 1998 untuk memperbaiki diri, namun hasilnya belum terlihat signifikan.