Kekinian, klaim tersebut kini sudah mendapat bantahan.
Diketahui tigga petinggi ASDP dihukum terkait dugaan korupsi, ketiganya yakni Ira Puspadewi yang merupakan eks Direktur Utama ASDP, Muhammad Yusuf Hadi adalah eks Direktur Komersial dan Pelayanan ASDP dan Harry Muhammad Adhi Caksono sebagai eks Direktur Perencanaan dan Pengembangan ASDP.
Ira kemudian dijatuhi hukuman 4 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp500 juta subsidair tiga bulan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta dalam kasus korupsi akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN). Putusan itu dibacakan pada 20 November 2025.
“Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Ira Puspadewi dengan pidana penjara selama empat tahun dan enam bulan penjara, dan denda Rp 500 juta subsider tiga bulan penjara,” kata Hakim Ketua Sunoto.
Baca Juga: Meninggal Dunia Kecelakaan Motor, Gary Iskak Diduga Tak Pakai Helm
Hakim menilai, Ira tidak menikmati hasil korupsi, tetapi dianggap lalai sehingga menyebabkan keuntungan bagi PT JN sebesar Rp1,25 triliun.
Hakim Anggota Nur Sari Baktiana menegaskan bahwa perbuatan Ira tetap memenuhi unsur tindak pidana korupsi.
"Perbuatan terdakwa bukan kesalahan murni untuk melakukan korupsi, tapi kelalaian berat tanpa kehati-hatian dan itikad baik,” ujar hakim.
Presiden Prabowo kemudian merehabilitasi Ira Puspadewi. Hal itu disampaikan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad.
Selain itu, dua terdakwa lain juga direhabilitasi yakni Yusuf Hadi, mantan direktur komersial dan pelayanan; dan Harry Muhammad Adhi Caksono, mantan direktur perencanaan dan pengembangan.
"Alhamdulillah pada hari ini Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani surat rehabilitasi terhadap tiga nama tersebut," kata Dasco di Istana Negara, Jakarta, Selasa, 25 November 2025 lalu.***