nasional

Menkeu Purbaya Pastikan UMKM Belum Wajib Setor Laporan Keuangan via FRSW di 2027

Sabtu, 29 November 2025 | 08:11 WIB
Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi XI DPR. (Foto: kemenkeu)

KONTEKS.CO.ID - Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa memberikan kepastian terkait kebijakan pelaporan keuangan bagi dunia usaha.

Purbaya menegaskan bahwa kewajiban pelaporan keuangan melalui Platform Bersama Pelaporan Keuangan (PBPK) atau Financial Reporting Single Window (FRSW) yang dimulai pada tahun 2027 belum akan menyasar Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

Kebijakan yang diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2025 tersebut, untuk tahap awal, hanya akan diwajibkan bagi perusahaan terbuka (Tbk).

"Kalau Tbk mah gampang, dia kan sudah biasa itu, jadi bukan hal yang baru. Yang saya takut perusahaan-perusahaan kecil, tapi saya belum lihat, perusahaan kecil belum wajib," tegas Purbaya, Jumat 28 November 2025.

Pernyataan Menkeu ini memberikan angin segar bagi pelaku UMKM yang sebelumnya khawatir akan beban administratif tambahan.

Pemerintah menyadari bahwa penerapan sistem pelaporan yang terintegrasi memerlukan kesiapan infrastruktur dan kompetensi sumber daya manusia yang belum merata di level usaha kecil.

Oleh karena itu, fokus utama regulasi PP 43 Tahun 2025 saat ini adalah memperkuat tata kelola keuangan yang transparan dan akuntabel di sektor korporasi besar terlebih dahulu.

Baca Juga: Prabowo Ingatkan Orang Tua Tak Sembarangan Polisikan Guru: Jangan-Jangan Anakmu Nakal!

Direktur Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan Kemenkeu, Masyita Crystallin, menambahkan bahwa regulasi ini dirancang untuk menciptakan ekosistem pelaporan yang terstandar.

"PP 43 Tahun 2025 dirancang untuk memperkuat fondasi tata kelola keuangan yang transparan dan akuntabel," jelas Masyita.

Mekanisme ini nantinya akan berlaku lintas sektor, mencakup jasa keuangan, sektor riil, hingga entitas lain yang memiliki keterkaitan bisnis dengan sektor keuangan.

Tujuannya adalah agar laporan keuangan nasional tidak lagi terfragmentasi atau berdiri sendiri-sendiri, melainkan terintegrasi dalam satu sistem nasional yang dapat dipertanggungjawabkan.

"Melalui PP ini, pemerintah mendorong terbentuknya ekosistem pelaporan keuangan yang saling terhubung, terstandar, dan konsisten di seluruh sektor," sambung Masyita.

Baca Juga: Gaplok Polisi di Pesawat, Petarung MMA Wanita Rekan Connor McGregor Diseret ke Pengadilan

Halaman:

Tags

Terkini