• Minggu, 21 Desember 2025

Menkeu Purbaya Pastikan UMKM Belum Wajib Setor Laporan Keuangan via FRSW di 2027

Photo Author
- Sabtu, 29 November 2025 | 08:11 WIB
Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi XI DPR. (Foto: kemenkeu)
Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi XI DPR. (Foto: kemenkeu)

Implementasi PBPK sendiri akan dilakukan secara bertahap untuk menjaga stabilitas operasional pelaku usaha.

Sektor pasar modal menjadi prioritas utama yang wajib menggunakan platform ini paling lambat tahun 2027.

Sementara itu, sektor lainnya akan menyesuaikan dengan kesiapan masing-masing dan hasil koordinasi antar-lembaga.

Pendekatan transisi yang inklusif diterapkan agar pelaku UMKM tidak terbebani secara biaya maupun administratif dalam memenuhi kewajiban pelaporan di masa depan.

"Transformasi pelaporan keuangan ini kami desain secara bertahap dan inklusif, agar pelaku usaha dari berbagai skala, termasuk UMKM, dapat beradaptasi dengan realistis," tutur Masyita menutup penjelasannya.

Baca Juga: Estevao Bersinar, tapi Belum Selalu Starter: Ini Penjelasan Maresca

Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas data keuangan nasional yang nantinya menjadi basis pengambilan kebijakan fiskal dan ekonomi yang lebih akurat.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rizki Adiputra

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X