Implementasi PBPK sendiri akan dilakukan secara bertahap untuk menjaga stabilitas operasional pelaku usaha.
Sektor pasar modal menjadi prioritas utama yang wajib menggunakan platform ini paling lambat tahun 2027.
Sementara itu, sektor lainnya akan menyesuaikan dengan kesiapan masing-masing dan hasil koordinasi antar-lembaga.
Pendekatan transisi yang inklusif diterapkan agar pelaku UMKM tidak terbebani secara biaya maupun administratif dalam memenuhi kewajiban pelaporan di masa depan.
"Transformasi pelaporan keuangan ini kami desain secara bertahap dan inklusif, agar pelaku usaha dari berbagai skala, termasuk UMKM, dapat beradaptasi dengan realistis," tutur Masyita menutup penjelasannya.
Baca Juga: Estevao Bersinar, tapi Belum Selalu Starter: Ini Penjelasan Maresca
Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas data keuangan nasional yang nantinya menjadi basis pengambilan kebijakan fiskal dan ekonomi yang lebih akurat.***
Artikel Terkait
Laporan Keuangan Telkom Kuartal I 2025, Ada Sedikit Penurunan Total Aset
Saham GOTO Anjlok, Investor Asing Serok Rp26 M: Laporan Keuangan Jadi Penentu Arah
Leony Vitria Bedah Laporan Keuangan Tangsel 2024, Soroti Anggaran Rapat Rp60 Miliar
Purbaya Butuh Waktu Setahun Benahi Citra Buruk Bea Cukai, 16 Ribu Pegawai di Ujung Tanduk
Sorakan Pecah, Nama Teddy Indra Wijaya dan Purbaya Bergema di Puncak Hari Guru Nasional 2025 di Indonesia Arena
Di Depan Anggota Komisi XI DPR, Menkeu Purbaya Banggakan Keberhasilan Guyuran Rp200 Triliun ke Himbara