KONTEKS.CO.ID - Pemerintah melalui Satgas Cs-137 memusnahkan produk udang re-impor yang terdeteksi mengandung Cesium-137 (Cs-137).
Kegiatan pemusnahan dipimpin Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq di fasilitas pengolahan limbah B3 milik PT Prasadha Pamunah Limbah Industri (PPLI) di Kabupaten Bogor.
Sebanyak 494 karton udang milik PT Bahari Makmur Sejati dimusnahkan menggunakan metode insinerasi.
Baca Juga: Inara Rusli vs Insanul Fahmi: Nikah Siri, Dicurhati Istri Sah, Akhirnya Mundur
Itu setelah produk tersebut lebih dulu diuji oleh Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapetan).
“Produk ini dinyatakan tidak boleh diedarkan. Penetapan ini didasarkan pada pengukuran laju dosis radiasi sesuai standar US FDA,” kata Hanif, Jumat 28 November 2025.
Meski kandungan Cs-137 berada di bawah batas clearance 100 Bq/kg berdasarkan hasil laboratorium, pemerintah tetap mengategorikan produk tersebut sebagai limbah B3 non-radioaktif.
Baca Juga: Kata-Kata Pertama Ira Puspadewi Usai Keluar dari Tahanan KPK
“Pemusnahan ini menunjukkan komitmen Satgas untuk merespons temuan kontaminasi secara cepat,” ujarnya.
“Fokus utama kami adalah kesehatan masyarakat dan keamanan lingkungan,” ia menambahkan.
Proses insinerasi berlangsung pada suhu 800–900 derajat Celsius menggunakan insinerator tipe ‘Vertical Stoker’.
Baca Juga: Bank Sambut Aturan Wajib Lapor Keuangan 2027, Tapi Minta Mekanisme Tak Perberat Industri
Insinerator itu dilengkapi sistem pengendalian emisi dan Continuous Emission Monitoring System (CEMS).
Abu hasil pembakaran disolidifikasi dalam kotak High-Density Polyethylene (HDPE) sebelum ditempatkan di landfill kelas 1 PT PPLI sesuai standar keselamatan lingkungan dan radiasi.***