nasional

Terima Keppres Rehabilitasi Ira Puspadewi Dkk, KPK Singgung Prosedur dan Tata Cara

Jumat, 28 November 2025 | 11:08 WIB
KPK sudah terima SK rehabilitasi untuk bebaskan eks Dirut ASDP, Ira Puspadewi. (Dok KPK)

KONTEKS.CO.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menerima salinan Keputusan Presiden (Keppres) terkait rehabilitasi Ira Puspadewi dan kawan-kawan.

Wakil Ketua KPK, Ibnu Basuki Widodo memastikan Keppres tersebut akan langsung dieksekusi.

"Untuk mengeksekusinya tentunya akan dilaksanakan secepatnya setelah prosedur dan tata cara dilakukan sesuai aturan yang ada," ungkapnya kepada wartawan di Taman Ismail Marzuki (TIM), Jakarta Pusat, Jumat 28 November 2025.

Baca Juga: Menkeu Purbaya Respons Rencana Rosan Ajak Negosiasi Utang Whoosh ke China

Meski demikian, Ibnu belum merinci dampak hukum terkait rehabilitasi yang diberikan kepada tiga eks petinggi ASDP itu.

Diketahui, ketiganya yakni Ira Puspadewi yang merupakan eks Direktur Utama ASDP, Muhammad Yusuf Hadi adalah eks Direktur Komersial dan Pelayanan ASDP dan Harry Muhammad Adhi Caksono sebagai eks Direktur Perencanaan dan Pengembangan ASDP.

Kata Ibnu, lembaga antirasuah memastikan menghormati segala keputusan yang diambil Presiden Prabowo Subianto.

Pasalnya, rehabilitasi merupakan hak istimewa dari Kepala Negara.

Baca Juga: Tips Jago Prompting Pakai Gemini, Bikin Presentasi Lebih Profesional

"KPK tentu akan melaksanakan dan menghormati keputusan presiden tersebut karena hal tersebut merupakan hak prerogatif yang didaftarkan pada Pasal 14 UUD 1945," tegasnya.

Sebelum mendapatkan rehabilitasi, Ira dijatuhi hukuman 4 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp500 juta subsidair tiga bulan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta dalam kasus korupsi akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN). Putusan itu dibacakan pada 20 November 2025.

“Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Ira Puspadewi dengan pidana penjara selama empat tahun dan enam bulan penjara, dan denda Rp 500 juta subsider tiga bulan penjara,” kata Hakim Ketua Sunoto.

Baca Juga: Banjir di Aceh dan Sumatra, Menko PMK Pratikno: Siklon Tropis Senyar Memang Dahsyat

Hakim menilai, Ira tidak menikmati hasil korupsi, tetapi dianggap lalai sehingga menyebabkan keuntungan bagi PT JN sebesar Rp1,25 triliun.

Halaman:

Tags

Terkini