nasional

MA Tolak Kasasi Hendry Lie dalam Kasus Korupsi Tata Niaga Timah, Tetap Dihukum 14 Tahun Penjara  

Jumat, 28 November 2025 | 10:19 WIB
MA tolak kasasi Hendry Lie di kasus korupsi timah Rp300 T. (Foto: Dok Kejagung)

"Menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp1.052.577.589.599,19,” sambung amar putusan tersebut.

Apabila uang pengganti tak dibayarkan dalam kurun waktu satu bulan usai putusan berkekuatan hukum tetap alias inkrah, harta benda milik Hendry akan disita dan dilelang untuk negara.

Baca Juga: Pemerintah Siapkan 65 Paket Wisata Spesial Nataru dan Obral Diskon Transportasi, Buruan Ambil Cuti!

Usai harta benda dilelang dan masih tidak mencukupi, Hendry akan dipidana penjara tambahan selama delapan tahun.

Putusan di tingkat banding ini sama seperti bunyi putusan di pengadilan tingkat pertama.

Hendry dinilai terbukti melanggar Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.***

Halaman:

Tags

Terkini