KONTEKS.CO.ID - Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi yang diajukan pengusaha Hendry Lie dalam kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk.
Dengan demikian, hukuman terhadap yang bersangkutan tetap 14 tahun penjara.
"Menolak permohonan kasasi terdakwa," demikian bunyi amar putusan perkara nomor 11312 K/PID.SUS/2025 itu, menukil laman Info Perkara MA, Jumat 28 November 2025.
Baca Juga: Kesal Dibentak dan Diludahi Saat Tagih Utang Rp500 Ribu, Pria di Cikupa Habisi Nyawa Teman
MA menolak kasasi tersebut dalam sidang yang dipimpin Hakim Agung Prim Haryadi bersama dua anggotanya, Arizon Mega Jaya dan Yanto, pada Selasa 25 November 2025.
Kekinian, status perkara sedang dalam minutasi oleh majelis hakim.
Dengan penolakan tersebut, vonis terhadap Hendry Lie tetap sama dengan putusan pengadilan tingkat banding.
Sebelumnya, majelis hakim di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta (PT DKI) tetap menghukum Hendry Lie dengan pidana penjara 14 tahun dalam kasus korupsi tata niaga komoditas timah.
Diketahui, pendiri maskapai Sriwijaya Air terlibat dalam kasus korupsi yang merugikan negara hingga Rp300 triliun.
Menurut Majelis hakim di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta (PT DKI), Hendry terbukti bersalah melakukan korupsi seperti dakwaan yang disampaikan penuntut umum.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 14 tahun dan denda sebesar Rp1.000.000.000,00 dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," tulis amar putusan menukil SIPP PN Jakarta Pusat, pada Senin 11 Agustus 2025.
Selain itu, majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan yakni membayar uang pengganti sebesar Rp1,05 triliun kepada Hendry Lie.