KONTEKS.CO.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menerima salinan Keputusan Presiden (Keppres) yang memberikan rehabilitasi kepada tiga mantan direksi PT ASDP yang sebelumnya divonis bersalah dalam kasus korupsi akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa salinan Keppres tersebut telah diterima dari Kementerian Hukum pada Jumat, 28 November 2025 pagi tadi.
"Surat (salinan Keppres rehabilitasi Ira Puspadewi-red) sudah diterima," kata Budi singkat.
Baca Juga: Respons Rehabilitasi Presiden, KPK Bongkar 12 'Dosa' Ira Puspadewi dalam Skandal Korupsi ASDP
Ketiga pejabat yang menerima rehabilitasi dari Presiden Prabowo Subianto adalah; Ira Puspadewi selaku mantan Direktur Utama PT ASDP, Muhammad Yusuf Hadi (mantan Direktur Komersial dan Pelayanan) dan Harry Muhammad Adhi Caksono, mantan Direktur Perencanaan dan Pengembangan.
Sebelumnya, Ira Puspadewi divonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta pada 20 November 2025 dengan hukuman 4 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan.
“Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Ira Puspadewi dengan pidana penjara selama empat tahun dan enam bulan penjara, dan denda Rp500 juta subsider tiga bulan penjara,” tegas Hakim Ketua Sunoto.
Majelis menilai Ira tidak menikmati hasil tindak pidana korupsi, namun kelalaiannya dianggap menyebabkan PT Jembatan Nusantara memperoleh keuntungan hingga Rp1,25 triliun.
“Perbuatan terdakwa bukan kesalahan murni untuk melakukan korupsi, tapi kelalaian berat tanpa kehati-hatian dan itikad baik,” sebut hakim anggota, Nur Sari Baktiana.
Pengumuman rehabilitasi ini sebelumnya disampaikan oleh Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, pada 25 November 2025.
Baca Juga: Pagi Ini, SK Rehabilitasi Mantan Dirut ASDP Ira Puspadewi Dikirim ke KPK
Dasco menyatakan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani keputusan rehabilitasi bagi ketiga mantan pejabat ASDP tersebut.
"Alhamdulillah pada hari ini Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani surat rehabilitasi terhadap tiga nama tersebut," ujar Dasco di Istana Negara.