Namun, MK berpandangan bahwa mekanisme internal partai dan aturan perundang-undangan yang ada sudah cukup untuk mengatur hal tersebut tanpa perlu merombak sistem yang dapat memicu instabilitas politik.***
Namun, MK berpandangan bahwa mekanisme internal partai dan aturan perundang-undangan yang ada sudah cukup untuk mengatur hal tersebut tanpa perlu merombak sistem yang dapat memicu instabilitas politik.***