KONTEKS.CO.ID - Pemerintah Indonesia kembali melakukan terobosan kebijakan keimigrasian dengan memperkenalkan Global Citizenship of Indonesia (GCI), sebuah izin tinggal permanen tanpa batas waktu yang ditujukan bagi diaspora serta warga negara asing yang memiliki hubungan darah atau keterikatan historis dengan Indonesia.
Program baru ini resmi diumumkan Direktorat Jenderal Imigrasi sebagai instrumen alternatif yang tetap menjaga prinsip tunggal kewarganegaraan Indonesia.
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Agus Andrianto mengungkapkan, lahirnya GCI merupakan jawaban atas perdebatan panjang mengenai permintaan kewarganegaraan ganda yang selama ini tak dapat diakomodasi oleh negara.
Baca Juga: Hong Kong Jadi Bandara dengan Layanan Imigrasi Terbaik Dunia 2025, Jakarta Tembus 10 Besar!
Menurut dia, GCI menyediakan hak tinggal yang luas bagi mereka yang memiliki hubungan kuat dengan Indonesia tanpa harus mengganti kewarganegaraan atau melanggar aturan hukum yang berlaku.
"GCI ialah solusi yang menjawab polemik kewarganegaraan ganda dengan memberikan hak tinggal yang luas bagi WNA yang memiliki keterikatan kuat dengan Indonesia, tanpa melanggar aturan kewarganegaraan. Kebijakan ini menunjukkan bahwa Indonesia mampu beradaptasi dengan dinamika global tanpa mengorbankan prinsip kedaulatan hukum," ujar Agus dalam keterangannya, dikutip pada Rabu, 26 November 2025.
Indonesia tetap menegaskan posisi sebagai negara yang menganut asas kewarganegaraan tunggal. Karena itu, GCI dirancang sebagai mekanisme kompromi yang tetap memberikan perlindungan hukum dan ruang kepentingan bagi diaspora.
Lebih jauh Agus menyebut kebijakan serupa telah lama diterapkan negara lain, seperti India melalui skema Overseas Citizenship of India (OCI), sebagai bukti bahwa Indonesia tidak tertinggal dalam kompetisi global menarik talenta dan partisipasi diaspora.
Hal senada disampaikan pejabat Kementerian Imigrasi, Is Edy Eko Putranto. Menurutnya, GCI hadir sebagai alternatif realistis menggantikan aspirasi kewarganegaraan ganda yang tidak memungkinkan untuk diadopsi.
Menurutnya, diaspora Indonesia adalah aset strategis yang dapat berkontribusi besar bagi pembangunan nasional.
"GCI itu langkah untuk atasi masalah kewarganegaraan ganda dengan memberi izin tinggal permanen bagi warga asing yang memiliki ikatan kuat dengan Indonesia," ujarnya.
Baca Juga: Paspor Indonesia Kini Punya Fitur Keamanan Baru, Ada Teknologi Rahasia di Dalamnya!
Dalam ketentuannya, GCI dapat diajukan oleh eks WNI, keturunan eks WNI sampai derajat kedua, pasangan sah WNI atau eks WNI, serta anak hasil perkawinan campuran.